Jumat 26 Feb 2021 18:38 WIB

Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Dinilai Saling Melengkapi

UU Ciptaker dan kartu prakerja dinilai saling melengkapi

Red: Muhammad Hafil
Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Dinilai Saling Melengkapi. Foto:   Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk gelombang ke-10 program Kartu Prakerja yang dapat diakses di laman prakerja.go.id.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Dinilai Saling Melengkapi. Foto: Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk gelombang ke-10 program Kartu Prakerja yang dapat diakses di laman prakerja.go.id.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan kartu prakerja saling melengkapi. 

"Itu yang dilakukan dengan Undang-undang Cipta Kerja. Jadi UU Cipta Kerja dengan Prakerja satu sama lain saling komplementer," kata Yose, Jumat (26/2).

Baca Juga

Yose menilai program Kartu Prakerja yang telah menjangkau 5,5 juta penerima sudah berjalan baik. Namun, perlu ada beberapa poin yang perlu ditingkatkan.

Yose menerangkan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilihat dari dua sisi. Dari sisi permintaan dan dan sisi suplai tenaga kerjanya.