Senin 01 Mar 2021 15:00 WIB

Menperin Sebut, 21 Tipe Mobil Bisa Manfaatkan Diskon PPnBM

Kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memenuhi syarat komponen lokal.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merancang kebijakan dan stimulus guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan. Instrumen yang siap diimplementasikan yakni pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas tersebut, disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3).

Ia menegaskan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal atau local purchase yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri. Lalu dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” kata dia.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Lalu total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Dalam Kepmen, disebutkan, perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin.

Perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan kuartal.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement