Jumat 05 Mar 2021 15:29 WIB

Semoga Penyidik Temukan Pemodifikasi Rancangan Permen Benur

Semoga Penyidik Menemukan Pemodifikasi Rancangan Permen Benur

Inak Yani (38) menunjukkan lobster jenis batu hasil budidayanya, di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Ahad (20/12/2020). Lobster jenis batu hasil budidaya nelayan di daerah tersebut dijual seharga Rp350 ribu per kilogram untuk memenuhi kebutuhan restoran dan hotel di kawasan wisata Mandalika.
Foto: AHMAD SUBAIDI/ANTARA
Inak Yani (38) menunjukkan lobster jenis batu hasil budidayanya, di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Ahad (20/12/2020). Lobster jenis batu hasil budidaya nelayan di daerah tersebut dijual seharga Rp350 ribu per kilogram untuk memenuhi kebutuhan restoran dan hotel di kawasan wisata Mandalika.

REPUBLIKA.CO.ID -- Effendy Gazali, pakar komunikasi yang pernah menjadi penasihat Ahli Menteri Kelautan & Perikanan Edhy Prabowo membagi kisah seputaran pemeriksaan dirinya di KPK terkait kasus korupsi lobster.

Effendi dipanggil sebagai Saksi Fakta KPK, Kamis, 4/3/21. Dia menceritakan kepada Republika, apa saja yang didalami dari pengetahuannya.

Republika: Apa pemanggilan ini terkait dalam posisi sebagai KP2 (Komisi Pemangku Kepenting an & Konsultasi Publik)?

Effendy Gazali: Betul, ditanyakan semua yang saya ketahui sejak Konsultasi Publik bulan Februari sampai saya mengundurkan diri dari KP2, awal Agustus 2020.

Apa saja yang didalami?

Sebetulnya saya hanya dikonfirmasi. Penyidik KPK sudah punya semua data, setiap pertemuan, dan surat-surat keluar, serta siapa saja yang hadir dalam rapat-rapat itu. Data penyidik KPK keren dan detail sekali.

Secara khusus apa yang ditanyakan?

Tidak etis kalau saya menyatakan apa isi pertanyaannya. Namun saya menjelaskan bagaimana sebetulnya posisi KP2 dan Penasehat Ahli tentang ekspor benih lobster.

Penasehat Ahli tak pernah berubah posisinya bahwa ekspor benih lobster hanya boleh dilakukan setelah ada budidaya sesungguhnya. Itu artinya minimal 2 siklus x 1 tahun.

Ada pertanyaan tentang draf peraturan menteri yang berbeda dari apa yang kemudian jadi Permen 12 tahun 2020 itu?

Saya sudah pernah bicara di ILC bahwa draf yang kami susun tidak seperti itu.

Tidak ada istilah "lobster muda" . Yang ada hanya "benih bening" yang disebut sebagai "benur" itu.

Dengan adanya istilah "lobster muda" , maka orang bisa pura-pura budidaya sebentar saja.

Lobster muda itu kata mereka, benih lobster berusia di atas benur sampai 150 gram. Jadi mereka bisa mulai memelihara dari 100 gram, beberapa minggu saja, kemudian dipanen, dan itu dianggap sebagai "budidaya" 

Apakah Penasehat Ahli tidak dilibatkan dalam due diligence yang menentukan siapa boleh ekspor benih lobster?

Sama sekali Penasehat Ahli tidak dilibatkan. Timnya dari Staf Khusus semua. Apakah penyidik KPK juga mencari siapa yang mengubah draf permen Penasehat Ahli itu?

Saya tidak tahu persis. Tapi kalau melihat bahwa kerja penyidik KPK sangat detail, dan pertanyaan mereka sangat tajam, harusnya bisa ditemukan. Mudah-mudahan tidak terkendala dengan waktu.

--------------

Tambahan Redaksi:

Penasehat Ahli Menteri Kelautan & Perikanan Edhy Prabowo, antara lain: Hashim Djalal, Hikmahanto Juwana, Martani Huseini, Bachtiar Aly, Jamaluddin Jompa, Budi Prayitno, Nimmi Zulbarnaini, dll.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement