Sabtu 06 Mar 2021 06:51 WIB

Dokter RSA UGM: Covid-19 dapat Memicu Gangren

Covid-19 dapat menyebabkan gangguan pembekuan atau pengentalan darah.

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dokter Spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM) dr RM Agit Sena Adisetiadi menyebutkan infeksi virus SARS CoV-2 dapat memicu gangren. Yakni, matinya jaringan tubuh akibat kehilangan suplai darah akibat infeksi atau kekurangan oksigen.

Agit Sena melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat (5/3), mengatakan Covid-19 dapat menyebabkan gangguan pembekuan atau pengentalan darah (koagulopati) dan gangguan aliran pembekuan darah yang menimbulkan gangguan oksigen ke organ tubuh tertentu. "Gangren terjadi karena kematian jaringan yang terjadi pada anggota tubuh atau kulit karena kehilangan suplai darah atau akibat infeksi," kata dia.

Baca Juga

Ia mengatakan, gangguan aliran pembuluh darah ke organ tangan atau kaki secara cepat (akut limbiskemik/ALI) bisa terjadi pada 3-15 persen kasus pasien Covid-19 rawat inap. Terdapat sejumlah faktor risiko terjadinya ALI seperti penyakit jantung, penyakit gangguan kekentalan darah, dan kanker.

Menurut dia, manifestasi gangren terlihat dari adanya perubahan warna kulit yang kemudian disertai dengan adanya rasa nyeri. Kondisi gangren yang memburuk, kata dia, dapat menyebabkan tindakan amputasi pada tangan dan kaki.

Apabila gangren disertasi infeksi berat dapat menyebabkan infeksi menyebar ke seluruh tubuh (sepsis) dan menyebabkan kematian. Selain diakibatkan Covid-19, menurut dia, gangren bisa muncul akibat adanya gangguan pembekuan darah, diabetes, serta infeksi. Dengan begitu orang-orang dengan gangguan kesehatan atau penyakit tersebut berisiko terkena gangren.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement