REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) masuk ke dalam prolegnas prioritas nasional (prolegnas) 2021. Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai keberadaan RUU IKN saat ini tidak mendesak, sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
"Hal ini mengingat kondisi negara saat ini yang tengah fokus menghadapi covid yang berbasis pada sulitnya kondisi keuangan negara serta diharapkan pemerintah fokus dalam menangani berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional," kata Guspardi dalam rapat kerja Baleg DPR bersama dengan Pemerintah dan DPD RI, Selasa (9/3).
Hal senada juga disampaikan Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf. Al Muzzammil mendesak agar RUU IKN dicabut dari prolegnas prioritas 2021.
"Di tengah pandemi Covid-19 dan beban keuangan negara, rancangan UU tentang Ibu Kota Negara sebaiknya ditarik oleh pemerintah," ujarnya.
Fraksi PKS menilai pemerintah, DPR, dan masyarakat memiliki beban yang luar biasa untuk memberikan fokus anggaran dan perhatian kepada kesehatan masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu ia menilai tidak sepatutnya RUU IKN masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
"Tentu bisa kita pertimbangkan pada periode berikutnya," ucapnya.