REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG, JATIM -- Pihak IAIN Tulungagung mengonfirmasi bahwa izin prinsip alih-status kampus mereka menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) telah diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Realisasi status pun tinggal menunggu penetapan Presiden Joko Widodo.
"Alhamdulillah semua tahapan untuk alih-status sudah kami lewati dan sekarang tinggal menunggu SK (penetapan) dari Presiden," kata Subbag Humas IAIN Tulungagung Ulil Abshor dikonfirmasi melalui telepon di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (12/3).
Dengan keluarnya izin prinsip dari Kemensetneg ke KemenPAN-RB itu, pihaknya optimistis proses alih status kampus IAIN Tulungagung menjadi UIN segera terealisasi. Izin prinsip yang dimaksud Ulil ini adalah surat dari Mensesneg kepada MenPAN-RB perihal persetujuan permohonan izin prakarsa penyusunan atas enam rancangan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri yang diterbitkan tertanggal 12 November 2020.
Surat tersebut juga ditembuskan ke lembaga Kemenkumham dan Presiden Joko Widodo."Kami (rektorat IAIN Tulungagung) juga sudah diundang oleh Kemenkumham untuk harmonisasi Rancangan Perpres pada 29-30 Januari (2021) lalu. Alhamdulillah tidak ada perubahan substantif dan informasinya draft (R-Perpres) saat ini sudah ada di Kemensetneg untuk disodorkan ke Presiden," paparnya.