REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore, Paskaria Tombi menyebut kewarganegaraan Amerika Serikat kliennya merupakan murni pemenuhan persyaratan administrasi pekerjaan. Itu, kata dia, bukan berdasarkan keinginan hati.
"Sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat sejak 1997 dan kemudian menikah dengan warga negara Amerika Serikat pada 2000 maka berlandaskan pernikahan tersebut ia memperoleh Green Card," kata Tombi di Jakarta, Senin (15/3).
Menurutnya pada 2006 Orient kemudian mulai bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kapal tempur dan kapal minyak untuk angkatan laut Amerika Serikat. Berdasarkan pekerjaan yang tergolong rahasia tersebut, maka setiap karyawan yang bekerja diwajibkan memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat.
Oleh sebab itu, untuk memenuhi persyaratan pekerjaan tersebut, sponsor pekerjaan Orient mengurus kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun tidak melepaskan status kewarganegaraan Indonesia yang telah dimilikinya. "Pengurusan kewarganegaraan tersebut murni untuk kewajiban administrasi pekerjaan dan bukan keinginan pribadi," ujarnya.
Jika dihubungkan dengan kewarganegaraan Amerika Serikat maka dapat diperoleh dengan empat cara, yakni naturalisasi, perkawinan, keturunan dan penggabungan dengan angkatan bersenjata.
Orient disebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak pernah kehilangan status kewarganegaraannya. Sejak lahir, status tersebut tidak pernah terputus. Berdasarkan asas yang dianut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh melalui garis keturunan.
Merujuk pada UU Kewarganegaraan tersebut pasal 2 dan pasal 4 huruf A menjelaskan perihal siapa saja yang bisa memperoleh status kewarganegaraan. Bupati terpilih Orient lahir dari orang tua yang merupakan warga negara Indonesia dan besar di Kupang serta memiliki dokumen kependudukan yang sah berupa e-KTP serta paspor aktif.
Lalu, bila dihubungkan dengan UU Kewarganegaraan maka Orient secara de facto dan de jure menurutnya merupakan WNI. Selanjutnya, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan status WNI serta tidak ada laporan resmi perihal kewarganegaraan ganda selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.
"Dan tidak pernah ada dokumen resmi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia Orient," ujarnya.
Berdasarkan UU Kewarganegaraan pasal 23 junto PP nomor 2 Tahun 2007 pasal 31 dijelaskan perihal kehilangan kewarganegaraan. Bila dihubungkan dengan ketentuan lanjutan PP nomor 2 Tahun 2007 pasal 32, 33, 34 menjelaskan perihal kehilangan kewarganegaraan seharusnya diinisiasi dengan adanya laporan yang wajib ditindaklanjuti dan klarifikasi serta pembuatan keputusan menteri terkait yang membawahi kewarganegaraan.
Terakhir, sejak tahap pencalonan pada September 2020 hingga selesainya tahap pemilihan tidak pernah ada laporan maupun proses klarifikasi serta pencabutan oleh menteri terkait, kata Tombi.