Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

AnandaMu Harap MK Kabulkan Gugatan Pilkada Banjarmasin

Selasa 16 Mar 2021 08:10 WIB

Red: Muhammad Hafil

AnandaMu Harap MK Kabulkan Gugatan Pilkada Banjarmasin. Foto: Calon wali kota Banjarmasin Ananda

AnandaMu Harap MK Kabulkan Gugatan Pilkada Banjarmasin. Foto: Calon wali kota Banjarmasin Ananda

Foto: Dok Republika
MK diharap kabulkan gugatan pilkada Banjarmasin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP).

"Semoga seluruh upaya dan soliditas alat bukti yang diajukan di persidangan oleh tim penasihat hukum AnandaMu dapat membuat MK sebagai oase keadilan kian bersinar karena berpihak pada pencari keadilan yang dirampas hak-hak pilihnya," kata calon Wali Kota Banjarmasin Ananda di Jakarta, Senin (16/3).

Baca Juga

Penambahan alat bukti dan keterangan saksi serta saksi ahli saat sidang pembuktian diharapkan berhasil meyakinkan hakim terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarmasin 2020 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Ananda meyakini semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukan pihak terkait.

Di satu sisi, ia tidak mempersoalkan para tergugat membantah semua bukti-bukti yang diberikan timnya, namun ia yakin hakim MK mempunyai keahlian dan pengalaman mumpuni untuk menilai.

"Saya menyakini kenegarawanan hakim MK dalam melihat gugatan ini karena masalah yang kami hadapi sangat nyata, bisa dirasakan dan subtantif," ujar dia.

Dan yang terpenting, lanjutnya, hakim MK pastinya mempunyai hati nurani untuk melaksanakan tugasnya sebagai "the guardian of constitution" atau penjaga konstitusi.

Ananda mengatakan MK dapat memutus seadil-adilnya sengketa pilkada ini sehingga akan menjadi preseden yang baik bagi perjalanan pesta demokrasi di Indonesia. Setiap calon kepala daerah harus benar-benar melaksanakan prinsip Luber dan Jurdil jika ingin berkompetisi sehingga akan dihasilkan pemimpin daerah yang berintegritas untuk Indonesia lebih baik di masa depan. 

Calon kepala daerah sangat mungkin bisa bermain mata selama proses pilkada di daerah dengan penyelenggara apalagi apabila jika calon tersebut berstatus petahana. 

“Tetapi, harus diingat, kita masih ada MK yang bisa memutuskan semua tahapan Pemilukada telah berjalan sesuai koridor hukum atau tidak,” kata Ananda.

Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim MK. Pasangan Nomor urut 04 ini juga menyiapkan saksi di MK dan dihadapan akta notaris.

“Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK. Sementara untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi. Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking,” ujar Bambang Widjanjanto, Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan Lanjutan dengan agenda pembuktian, Senin (1/3).

Bambang menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan.

Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni “Banjarmasin Baiman” dan “Banjarmasin Pasti BISA”.

Sementara alat bukti tambahan untuk politik uang Terstruktur, Sistematis dan Massif di antaranya adalah berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua RT di seluruh Kota Banjarmasin. 

 

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler