Oleh : Rusdy Nurdiansyah/Jurnalis Republika
REPUBLIKA.CO.ID, Pilkada Depok 25 Juni 2005. Mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Nur Mahmudi Ismail, tersenyum semringah hingga matanya berair takkala Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok mengumumkan secara resmi kemenangan pasangan calon (paslon) Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra.
Senyum kemenangan Nur Mahmudi yang mengalahkan pesaing terberatnya, sosok incumbent Badrul Kamal, dilampiaskan dalam sesi jumpa pers di Kantor DPD PKS Kota Depok. "Ini kemenangan rakyat dan saya akan menjaga amanah rakyat untuk menjadikan Kota Depok maju dan sejahtera," ujarnya berapi-api.
Nur Mahmudi-Yuyun diusung PKS meraih kemenangan dengan raihan 232.610 suara atau 43,90 persen, sedangkan paslon Badrul Kamal-Syihabuddin Achmad yang diusung Golkar dan PKB memperoleh 206.781 suara atau 39,04 persen.
Pelaksanaan Pilkada Depok 2005 diikuti lima paslon, tiga paslon lain yakni Yus Rusyandi-Soetadi Dipowongso yang diusung PDIP, PPP, PDS memperoleh 34.096 suara atau 6,5 persen. Lalu paslon Abdul Wahab Abidin-Ilham Wijaya yang diusung Demokrat dengan 32.461 suara atau 6,2 persen, dan paslon Harun Heryana-Farkhan yang diusung PAN dengan 23.859 suara atau 4,5 persen.
Pemilihan secara langsung itu cukup mendapat perhatian luas dari kalangan wartawan nasional, anggota DPR, dan juga Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Lynn Pascoe, yang meninjau langsung jalannya pesta demokrasi kali pertama.
Kemenangan paslon Nur Mahmudi-Yuyun membuat pendukung Badrul Kamal kecewa dan melakukan aksi demonstrasi menolak hasil KPUD Kota Depok hingga mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar).
Drama pun dimulai karena secara mengejutkan hasil sengketa yang disidangkan, diputuskan Ketua Majelis Hakim PT Jabar Nana Juwarna pada 4 Agustus 2005 menganulir kemenangan Nur Mahmudi-Yuyun dan 'menghadiahi' kemenangan untuk Badrul Kamal-Syihabuddin.
Majelis hakim membuktikan telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 27.782 yang diraih Nur Mahmudi-Yuyun. Sebaliknya, telah terjadi penggembosan sebanyak 62.770 suara milik Badrul Kamal-Syihabuddin.
Hasilnya, 27.782 suara ditambah 62.770 suara dipindahkan ke paslon Badrul Kamal-Syihabuddin sehingga raihan suaranya menjadi 269.551 suara. Sedangkan, suara paslon Nur Mahmudi-Yuyun dikurangi dan hanya meraih 204.828 suara.
Giliran kubu pendukung Nur Mahmudi dari PKS dan berbagai elemen ormas seperti Gerakan Pemuda Depok dan Lumbung Infomasi Rakyat yang dipimpin Cahyo P Budiman, Anton Permana, dan Roy Prigina menggelar aksi demo menolak putusan PT Jabar yang dinilai mencederai demokrasi.
Usai meliput demo tersebut, aku bersama rekan-rekan wartawan lainnya bergegas menuju kediaman Nur Mahmudi untuk minta tanggapannya. Terlihat Nur Mahmudi kecewa besar. Raut wajahnya kusam, tatapan matanya kosong, sedikit berlinang air mata. "Kami akan konsolidasi untuk mengkaji putusan tersebut dan langkah hukum yang akan diambil," ujarnya dengan suara tersendat.
Seusai sesi wawancara, aku dan rekan wartawan, Gatot Bimo dan Helmi Halim yang didampingi seorang juru bicara (jubir) tim sukses (timses) Nur Mahmudi, Despen Omposunggu, diajak diskusi terkait putusan hakim PT Jabar yang dinilai dzalim dan mencederai demokrasi. "Menurut kalian, apa yang harus saya lakukan," tanya Nur Mahmudi.
"Pak Nur harus bergerak cepat, bentuk opini dengan keliling datangi media massa nasional, curhat telah didzalimi. Lalu, kami akan minta komentar pakar hukum Tata Negara terkait kasus ini," jelasku.