REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung pada Desember 2020 lalu. Pasangan tersebut menggugat hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang memenangkan pasangan nomor urut 03, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar majelis hakim MK dalam salinan putusan nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 yang diterima, Kamis (13/8).
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan MK terkait gugatan pasangan nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi yang tidak diterima. Sehingga dipastikan pasangan nomor urut 03, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan memenangkan pilkada.
"Putusan dari MK sudah kami terima," ujarnya, Kamis (18/3). Dia menuturkan, tahapan selanjutnya, penetapan dan dilanjutkan pelantikan pasangan nomor urut 03 tersebut.
"Tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan," ungkapnya. Pihaknya saat ini sedang menjadwalkan penetapan pemenang yang direncanakan digelar Sabtu (20/3).
KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan hasil rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon pilkada pada 15 Desember 2020 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 258/PL.02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020.
Pasangan nomor urut 01, Kurnia Agustina-Usman Sayogi memperoleh suara 511.413. Pasangan nomor urut 02, Yena-Atep memperoleh suara 217.780 dan pasangan nomor urut 03, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan memperoleh suara 928.602.
Pasangan Dadang-Sahrul diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Dadang Supriatna sebelumnya merupakan anggota DPRD Jawa Barat.