REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan pedoman operasional baru perihal beban kerja dosen.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam mengatakan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 diterbitkan untuk mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan pendidikan.
"Ini merupakan upaya Kemendikbud mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan," katanya di Jakarta, Jumat (19/3).
Kerangka besar beban kerja dosen dalam pedoman operasional yang baru, menurut dia, merupakan bagian dari sistem pembinaan karier dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Kementerian mengeluarkan pedoman operasional baru dalam pembinaan karier dosen agar lebih selaras dengan perubahan yang ingin dilakukan dalam reformasi pengelolaan pendidikan tinggi.
"Dengan memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa untuk keleluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel, dan partisipatif, sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan," kata Nizam.
Beban kerja dosen menurut Pasal 72 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Beban kerja dosen tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS.
Pedoman operasional yang baru mengenai beban kerja dosen mengakui seluruh aktivitas dosen yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.