REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili. Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), Jumat (19/3).
"Memerintahkan termohon (KPU Kabupaten Yalimo) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili," ujar Ketua MK Anwar Usman.
MK mengabulkan sebagian permohonan nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 terkait sengketa pemilihan bupati (pilbup) Yalimo yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel. MK menyatakan, telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di semua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
MK kemudian membatalkan surat keputusan KPU Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Yalimo tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang perolehan suara semua pasangan calon di seluruh TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Distrik Welarek yang berjumlah 76 TPS dan 29 TPS di 29 kampung di Distrik Apalapsili. PSU dilaksanakan paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan MK.
MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara sebelumnya, yang tidak dibatalkan MK. Hasil akhir ini dituangkan dalam surat keputusan baru KPU Yalimo tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
MK mempertimbangkan dalil permohonan terkait adanya pelanggaran terhadap prosedur pemungutan suara atau rekapitulasi berupa pengubahan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon di Distrik Welarek. Selain itu, adanya sabotase logistik pencoblosan kotak suara untuk 29 Distrik Apalapsili yang mengakibatkan tidak terlaksana sebagaimana seharusnya menurut peraturan perundang-undangan.
MK menilai, dalil permohonan tersebut berpengaruh pada keterpenuhan syarat mengajukan sengketa. Meskipun selisih perolehan suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak yakni pasangan calon nomor urut 1, tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
MK tidak menemukan bukti pemungutan suara dan rekapitulasi tingkat TPS telah dilaksanakan secara terbuka. MK justru berpendapat terjadi silang sengkarut perolehan suara dalam Pilbup Yalimo.
Khususnya, pelaksanaan pemilihan di Distrik Welarek karena pemungutan suara dilakukan dengan cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, yakni pelaksanaan sistem noken bukansistem satu orang satu suara. Kemudian, mekanisme, praktik pencatatan, dan/atau rekapitulasi sejak tingkat TPS hingga Distrik pun tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, MK menemukan fakta terjadi penghadangan dan perampasan 29 kotak suara oleh pendukung pasangan calon nomor urut 1 di dua tempat, yakni Kampung Lampukmu dan Natoksili, tanpa dketahui aparat kepolisian. Perampasan kotak suara itu mengakibatkan di 29 TPS Distrik Apalapsili tidak dapat terlaksana pemungutan suara susulan.