REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kecelakaan bus penumpang yang menyebabkan banyak korban tewas, menjadi perhatian para pengusaha bus. Selain masalah kondisi kendaraan dan pengemudi, diindikasikan faktor lain karena tidak adanya sabuk keselamatan (safety belt) di kursi-kursi penumpang. Para pengusaha otobus mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian Organda yang juga Host dan Founder PerpalZ TV menyampaikan, Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi point penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik.
"Penggunaan sabuk pengaman tak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cedera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri," kata pria yang akrab disapa dengan Sani yang juga merupakan Ketua Umum dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dalam Sumatra Roadshow #PerpalzTVGoesToSumatra, Kamis (18/3).
Pihaknya kerap melakukan sosialisasi, baik ke perusahaan otobus maupun ke perusahaan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sebenarnya telah ada aturan dari Pemerintah terkait kewajiban bus memasang sabuk keselamatan kursi penumpang.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.
Kendati aturannya sudah ada dan berlaku, belum ada undang-undangnya untuk penegakan hukum jika melanggar aturan tersebut. Menilik pada Permenhub No.29 tersebut, Ariffani selaku pemilik dari PO Paninggahan Hidup Baru (PHB) sangat mendukung kebijakan untuk penggunaan sabuk pengaman di kursi penumpang.
"Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama tentunya kami akan sangat mendukungnya. Ini kan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan orang-orang yang menggunakan jasa angkutan kami," tegas Ariffani. PO PHB merupakan salah satu perusahaan otobus (PO) pertama yang menjalani usaha penyediaan angkutan orang untuk wisata di wilayah Lampung. Sejak tahun 2004 PO ini melayani perjalanan wisata dari instansi pemerintah atau swasta yang ingin berwisata ke berbagai daerah di Sumatra dan Jawa.
PO lainnya, PO Armada Penantian yang juga menjalani usaha penyediaan jasa angkutan wisata yang telah beroperasi sejak 2012 turut mendukung aturan ini. Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian, Permenhub No.29 tahun 2015 merupakan aturan yang harusnya dilakukan oleh seluruh perusahaan otobus. Hanya saja, dia berpesan peraturan ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak. Baik dari PO, aparat yang berwenang dan juga penumpang.
"Ini merupakan sebuah aturan yang sangat baik, menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan kami juga. Hanya saja dalam pengaplikasiannya harus benar-benar dijalani tanpa adanya suatu kepentingan tertentu. Jadi untuk para petugas yang melakukan pemeriksaan juga harus benar dalam menjalankan tugasnya jangan ada oknum petugas yang nakal dan memberi kelonggaran dalam aturan ini," tegas Tafriqan.
Dukungan terhadap Permenhub yang mengatur harus adanya sabuk pengaman di kursi dalam bus baik sopir dan penumpang ini juga didukung PO Puspa Jaya. Pemiliknya, Ketut Pasek, dalam rangkaian Sumatra Roadshow #PerpalzTVGoesToSumatra menyampaikan gagasan ini harus terus disosialisasikan kepada semua PO bus."Pemerintah sendiri melalui petugasnya di lapangan harus terus mensosialisasikan aturan ini agar semua perusahaan otobus bisa menjalankan peraturan ini dengan baik," ujar Ketua Organda wilayah Lampung tersebut.