Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Pihak Petahana Menerima Putusan MK Terkait Pilkada Kalsel

Sabtu 20 Mar 2021 07:38 WIB

Red: Ratna Puspita

Pilkada (ilustrasi)

Pilkada (ilustrasi)

Foto: Republika/ Wihdan
MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan pada Pilkada Kalsel.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan Selatan Supian HK mewakili pihak petahana atau pasangan calon nomor Gubernur Kalsel nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin, menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta rakyat tetap menjaga persatuan. MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel tahun 2020.

"Harapan kami waktu 60 hari ke depan jangan ada manuver politik yang bisa memecah belah persatuan," kata Supian di Banjarmasin, Jumat (19/3).

Baca Juga

Supian menegaskan situasi keamanan yang kondusif dan damai adalah hal utama dijaga. Dia mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membuat hoaks, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terkait putusan, Supian menegaskan dari awal kubu paslon 01 legowo apapun hasil pilkada. "Kalau misalnya kalah tidak ada kekecewaan dan menang pun kami tidak ada kegembiraan berlebihan. Prinsipnya kami hargai pilihan rakyat, jadi siapa pun pemenangnya itulah pilihan rakyat," tegasnya.

Pria yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel ini pun menyatakan kembali dalam negara demokrasi, seperti Indonesia tentu ada yang menang dan ada yang kalah pada perhelatan pesta demokrasi. Keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang juga harus dilaksanakan dan apapun hasilnya harus diterima sebagai bagian dari demokrasi.

MK telah memutuskan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel tahun 2020. Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat ini.

Tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU dalam waktu paling lambat 60 hari setelah keputusan tersebut, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Kemudian, ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler