Ahad 21 Mar 2021 06:24 WIB

Dosen UMM Ciptakan Aplikasi Permudah Literasi Hukum

Aplikasi dosen UMM Maduhukum juga sebagai sarana advokasi berbasis digital

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan aplikasi bernama Maduhukum (Masyarakat Peduli Hukum)
Foto: Humas UMM
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan aplikasi bernama Maduhukum (Masyarakat Peduli Hukum)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satu tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan aplikasi bernama Maduhukum (Masyarakat Peduli Hukum). Tim ini terdiri atas Nur Putri Hidayah dan Galih W. Wicaksono serta satu programmer profesional, Muhammad Andi Al-rizki.

Perwakilan tim, Nur Putri Hidayah mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum. Hal ini karena kurangnya literasi mengenai hukum. "Dan aplikasi ini diciptakan sebagai sarana memperluas literasi masyarakat mengenai hukum," kata Putri.

Melalui fitur-fitur yang ditawarkan, aplikasi Maduhukum dapat memberikan pengetahuan secara cepat dan akurat. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital. 

Putri menegaskan, data dalam aplikasinya telah terjamin akurat. Hal ini karena berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, serta putusan-putusan hakim. Selain itu, aplikasi ini juga menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum sehingga masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan yang dialami.