REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, Senin (22/3). Dari 13 permohonan yang akan diputus, MK sudah menjatuhkan putusan dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap empat perkara.
Hingga pukul 14.00 WIB, MK sudah selesai membacakan putusan untuk enam permohonan sengketa pilkada. Dari enam itu, empat permohonan dikabulkan sebagian oleh MK dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang, sedangkan dua permohonan lainnya ditolak.
"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman, Senin.
MK mengabulkan sebagian permohonan dari perkara perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Labuhanbatu Selatan dengan nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021. Kemudian permohonan yang dikabulkan sebagian antara lain, perkara pilbup Halmahera Utara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021, pilbup Labuhanbatu nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021, serta pilbup Penukal Abab Lematang Ilir nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021
Rinciannya, MK memerintahkan KPU menggelar PSU di 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Torgamba dan empat TPS di Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. PSU harus dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Berikutnya, MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 1 TPS Kecamatan Kao Teluk, 1 TPS Kecamatan Tobelo, dan 2 TPS Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara. MK memerintahkan PSU dengan cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT NHM bagi para karyawan yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum menggunakan hak pilihnya karena terhalang tidak dapat memilih pada 9 Desember 2020.
PSU di Halmahera Utara dilaksanakan paling lama 45 hari kerja sejak putusan dibacakan. Selain itu, MK juga memerintahkan PSU dilaksanakan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada 5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS Kecamatan Rantau Utara, 1 TPS Kecamatan Pangkatan, dan 1 TPS Kecamatan Bilah Hilir, paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Kemudian, MK memerintahkan PSU digelar oleh KPU Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan pada 1 TPS Kecamatan Penukal Utara dan 3 TPS Kecamatan Penukal. PSU harus dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Masing-masing perkara itu, MK membatalkan keputusan KPU setempat terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tahun 2020 sepanjang hasil perolehan suara di TPS yang akan melaksanakan PSU. Hasil PSU kemudian digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan dan dituangkan dalam surat keputusan baru.