Selasa 23 Mar 2021 10:58 WIB

Perguruan Tinggi Perlu Buka Peluang Potensi Mahasiswa

Pendidikan tinggi harus dapat memenuhi dinamika di tempat bekerja

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Prof Ir Nizam, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Foto: Dok UBSI
Prof Ir Nizam, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam menyampaikan salah satu kebijakan pemerintah adalah mengubah sistem pendidikan menjadi sistem pembelajaran yang mandiri. Ke depannya, pendidikan tinggi harus dapat memenuhi dinamika di tempat bekerja serta membuka peluang untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, setiap orang memiliki potensi masing-masing. Sehingga pendidikan harus bisa mewadahi berbagai potensi serta kebutuhan tertentu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk mengasah kemampuannya di masa mendatang.

Baca Juga

"Kemampuan yang berbeda ini menjadi satu berkah bagi kita semuanya karenanya pendidikan tinggi harus bisa memberikan peluang belajar dan juga memberikan dukungan bagi semua siswa yang memiliki kemampuan yang berbeda-beda untuk bisa mewujudkan potensi mereka di masa yang akan datang," kata Nizam, saat acara seminar daring potensi mahasiswa disabilitas, Senin (22/3).

Dalam satu tahun terakhir, dunia pendidikan khususnya hadapi tantangan yang mengglobal. Pandemi mengharuskan dunia pendidikan beradaptasi melakukan banyak transformasi dengan penggunaan teknologi. Pada saat yang bersamaan, pendidikan dituntut memastikan bahwa mahasiswa dapat mengembangkan potensinya dan memiliki kompetensi untuk memenuhi tantangan-tantangan yang akan timbul di tempat kerja.

"Sehingga perguruan tinggi harus lebih fleksibel, adaptif, kreatif untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada. Adanya revolusi industri 4.0 juga menuntut kita untuk kerja lebih dinamis dan untuk itu kita harus mengubah cara kerja kampus menjadi lebih kuat, lebih tangkas, dan bisa adaptif terutama untuk para mahasiswa yang memiliki kebutuhan khusus dan kemampuan yang berbeda-beda," kata dia lagi.

Sementara itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Aris Junaidi menyatakan dalam upaya nyata pendidikan tinggi bagi disabilitas telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas yang selanjutnya diturunkan dalam bentuk Pemenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.

“Kemudian berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut maka kita susunlah panduan pembelajarannya yang pertama adalah panduan layanan mahasiswa disabilitas di perguruan tinggi yang dapat diakses melalui SPADA," kata Aris.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement