REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno berharap, proses PSU berjalan aman dan tanpa intervensi.
"Kami berharap proses PSU-nya bisa dilaksanakan secara sistematis, secara terkoordinir dan aman tanpa adanya halangan, rintangan, apalagi intervensi dari pihak ketiga," kata Eddy kepada Republika, Selasa (23/3).
Eddy mengatakan, dikabulkannya banyak gugatan untuk pelaksanaan PSU merupakan salah satu bentuk refleksi dari potensi adanya pelanggaran di lapangan. PAN siap mengawal, mencermati, dan mengamati proses PSU yang akan dilaksanakan.
"Apa yang dilakukan oleh MK dengan memberikan mengabulkan permohonan dilaksanakannya PSU itu merupakan bagian dari demokrasi kita untuk menghadirkan demokrasi yang lebih baik, bersih, yang bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2020 meningkat dibandingkan pilkada sebelumnya. Pada sengketa Pilkada 2020 yang masih berlangsung sampai Senin (22/3) ini, MK sudah memerintahkan PSU terhadap 13 perkara dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan.
"Dibanding dengan tahun 2018 pun, Pilkada 2020 yang diputus PSU jauh lebih banyak," ujar Ihsan kepada Republika, Senin (22/3).