Kamis 25 Mar 2021 20:21 WIB

Perluasan Diskon PPnBM Bawa Angin Segar Industri Otomotif

Perluasan relaksasi PPnBM secara lambat laun dapat menggeliatkan kembali bisnis.

Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor hadirkan berbagai manfaat. Perluasan relaksasi PPnBM membawa manfaat baik bagi pemerintah, konsumen, maupun pabrikan otomotif.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif bagi pembelian Kendaraan Bermotor roda Empat (KBM-R4) dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc."Terkait pemberian diskon PPnBM, manfaat yang diperoleh pemerintah adalah mulai beroperasinya kembali pabrik-pabrik perakitan yang diprediksi dapat meningkatkan belanja modal mereka dan mengaktifkan kembali rantai produksi dan meningkatkan aktivitas kerja para pegawainya," ujar Yannes, Kamis (25/3).

Baca Juga

Menurut dia, perluasan relaksasi tersebut secara lambat laun dapat menggeliatkan kembali bisnis serta aktivitas ekonomi nasional di sektor otomotif. Kebijakan perluasan relaksasi PPnBM juga memberi manfaat untuk para konsumen.

Yannes mengatakan bagi konsumen yang keuangannya tidak terganggu oleh pandemi COVID-19, mereka berpeluang mendapatkan mobil baru dengan harga lebih murah."Dengan catatan APM tidak terlalu besar memasukkan komponen inflasi dan profit pada harga jual kendaraannya," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, pihak pabrikan juga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Mereka akan kembali memulai aktivitas produksi di pabrik-pabrik sehingga rantai bisnis yang sebelumnya mungkin tersendat, secara perlahan dapat kembali berjalan seperti sedia kala.

Yannes berpendapat, secara hipotesis kebijakan perluasan PPnBM akan meningkatkan penjualan kendaraan roda empat di dalam negeri. Namun, hantaman pandemi COVID-19 akan tetap berdampak terhadap daya beli mayoritas masyarakat.

"Artinya, potensi peningkatan sales tidak akan signifikan, cenderung meningkat tetapi dalam kurva yang landai, sesuai dengan tren pertumbuhan ekonomi makro yang berlangsung secara lambat dan utamanya pertumbuhan ekonomi riil yang terjadi di masyarakat," kata dia.

Diketahui, Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menperin Agus Gumiwang dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, dari tadinya 20 persen menjadi 15 perseb untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 perseb, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021). Kemenperin menilai sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan kendaraan bermotor.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement