Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Ini Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Rabu 31 Mar 2021 07:02 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Anggota KPU  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sembilan daerah gelar PSU dan satu daerah melakukan penghitungan suara ulang, April.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 15 daerah dan penghitungan suara ulang di satu daerah. 

Berdasarkan data yang disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (30/3), sembilan daerah akan menggelar PSU dan satu daerah melakukan penghitungan suara ulang pada April 2021. Kabupaten Sekadau akan melangsungkan penghitungan suara ulang pada 12 April. 

Baca Juga

Sementara, sembilan daerah itu antara lain Kabupaten Teluk Wondama (8 April), Morowali Utara (12 April), Labuhan Batu (24 April), Penukal Abab Lematang Ilir (21 April), Rokan Hulu (21 April), Mandailing Natal (24 April), Indragiri Hulu (20 April), Labuhan Batu Selatan (24 April), Halmahera Utara (28 April), dan Kota Banjarmasin (28 April).

Kemudian, PSU di Provinsi Jambi dijadwalkan pada 5 Mei. Selain itu, PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digelar di Kabupaten Nabire dan Boven Digoel berlangsung pada 14 Juli dan 23 Juni. Sedangkan, jadwal PSU di Provinsi Kalimantan Selatan belum ditetapkan. 

Raka mengatakan, PSU tidak dilaksanakan secara serentak karena sesuai tenggat waktu dalam amar putusan MK. Masing-masing KPU daerah menyusun rancangan serta menetapkan tahapan, jadwal, dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang. 

"PSU tidak serentak untuk semua daerah. Karena Putusan MK juga jangka waktunya berbeda-beda," ujar Raka. 

MK memberikan tenggat waktu berbeda dalam sejumlah permohonan yang dikabulkan. Batas waktu yang dimaksud setelah putusan diucapkan, yakni 30 hari kerja di sembilan daerah serta masing-masing dua daerah memiliki tenggat waktu 45 hari kerja, 60 hari kerja, dan 90 hari kerja. 

Bagi sembilan KPU daerah yang mendapatkan batas waktu 30 hari, maka PSU harus sudah dilaksanakan pada April 2021. Di sembilan daerah tersebut, MK memerintahkan PSU di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). MK menilai, telah terjadi pelanggaran di TPS tersebut sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. 

Menurut Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, setelah menyusun tahapan PSU, KPU daerah kecuali Nabire, lanjut memastikan anggaran mencukupi. KPU daerah perlu memperhitungkan kebutuhan logistik, honor badan ad hoc, bimbingan teknis, dan biaya prosesnya mulai dari sosialisasi, pemungutan dan penghitungan suara, sampai rekapitulasi. 

"Kecuali Nabire ya, setelah menyusun tahapan maka memastikan anggaran cukup," kata Evi. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler