REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah dan sekolah memedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Syarat-syarat dilakukannya PTM diatur di SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"SKB 4 Menteri menjadi pedoman bagi daerah dan sekolah dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka," ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman saat dikonfirmasi Republika, Jumat (2/4).
Dalam SKB tersebut, layanan PTM terbatas dilaksanakan setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap. Namun, satuan pendidikan yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas, walaupun PTK-nya belum divaksinasi, tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.
"Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas," kata dia.
Hendarman menjelaskan, kepala sekolah dan pemerintah daerah serta kantor/kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) berperan memastikan PTM terbatas dapat berjalan aman. Kuncinya adalah kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.
Ia memaparkan, kepala satuan pendidikan/sekolah secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di sekolah. Kemudian, memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan.
Tak hanya itu, kepala sekolah menyiapkan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan yang melibatkan komite sekolah. Selanjutnya, melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.
Selain itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kantor wilayah/kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan, mereka perlu memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap sekolah, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan.
Melalui dinas perhubungan, mereka perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari sekolah. Bersama Satgas Covid-19 di daerah, mereka perlu melakukan testing jika ditemukan warga sekolah yang bergejala dan melakukan tracing bila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Apabila terdapat kasus konfirmasi Covid-19, mereka bersama kepala sekolah wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM di sekolah. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, pun pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan tersebut.