REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur Kalimantan Selatan (pilgub) Kalsel) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Juni 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Kalsel akan melaksanakan PSU 9 Juni," ujar Pelaksana tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika, Jumat (2/4).
Ia mengatakan, penetapan jadwal PSU ini setelah KPU Provinsi Kalsel melakukan konsultasi kepada KPU RI. Mengingat, MK memerintahkan KPU melakukan PSU Pilgub Kalsel di sejumlah TPS di Kalsel paling lama 60 hari kerja sejak putusan diucapkan pada 19 Maret 2021 lalu.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi. MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.
Hasil PSU ini kemudian digabungkan dengan hasil perolehan suara awal yang dituangkan dalam surat keputusan baru tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selain itu, MK memerintahkan KPU mengganti semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di semua TPS yang menyelenggarakan PSU tersebut.
Beberapa daerah lainnya yang juga akan melaksanakan PSU pun sudah menetapkan tanggalnya. Berdasarkan data yang disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (30/3), sembilan daerah akan menggelar PSU dan satu daerah melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada April 2021.
Tenggat waktu yang diperintahkan MK pada daerah-daerah tersebut berbeda-beda, mulai dari 30 hari kerja, 45 hari kerja, 60 hari kerja, hingga 90 hari kerja. MK juga memerintahkan Bawaslu serta TNI dan Polri melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan PSU di masing-masing daerah.