Senin 05 Apr 2021 09:12 WIB

Koordinasi Lintas Sektor Penting untuk Belajar Tatap Muka

Kebijakan PTM terbatas harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dinas pendidikan setempat telah menyusun serangkaian peraturan.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dinas pendidikan setempat telah menyusun serangkaian peraturan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR meninjau persiapan pembukaan sekolah tatap muka di Kabupaten Bogor. Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dinas pendidikan setempat telah menyusun serangkaian peraturan.

Koordinasi dengan lintas sektor yang mengacu pada protokol kesehatan yang ketat juga dilakukan. "Kebijakan PTM terbatas harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan berbasis bukti di lapangan. Koordinasi antar lembaga menjadi kunci," kata Hetifah, dikutip dari laman resmi DPR, Senin (5/4).  

Baca Juga

Selain membuat SOP penyelenggaraan PTM terbatas, Hetifah menyampaikan aktivitas PTM akan dilaksanakan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Satuan pendidikan yang pendidiknya telah divaksin maka wajib memberikan pilihan penyelenggaraan PTM secara terbatas.

Namun, hak mengizinkan anaknya untuk bersekolah dengan menjalani PTM secara terbatas atau tetap belajar dari rumah tetap diserahkan kepada orang tua. "Orang tua tetap diberikan kewenangan untuk mengizinkan atau tidak anaknya ikut PTM," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, menyusun serangkaian peraturan mulai dari petunjuk teknis hingga melakukan koordinasi dengan lintas sektor kedinasan terutama Satgas Covid-19 mengenai persiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

"Mulai dari mekanisme kelembagaan yang menyangkut kebijakan pada satuan pendidikan percontohan atau model, hingga mekanisme pelaksanaan PTM Terbatas dengan mengacu kepada protokol kesehatan yang ketat, karena kesehatan, keamanan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama," kata dia.

Penutupan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berkepanjangan, telah menimbulkan kesenjangan yang begitu kentara. Peserta didik yang memiliki akses terhadap infrastruktur digital dan sumber daya sekolah yang memadai, dapat beradaptasi dalam pembelajaran jarak jauh secara daring.

Peserta didik yang tingkat perekonomian keluarganya rendah semakin terpinggirkan. Hal tersebut dikarenakan tidak meratanya akses terhadap sumber daya pembelajaran daring. Tanpa gawai dan akses internet, banyak peserta didik yang kurang belajar, bahkan tidak belajar. Bukan saja memperlebar kesenjangan pendidikan, kondisi ini juga berdampak nyata pada hilangnya pengalaman belajar (learning lost) dan putus sekolah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement