Indonesia adalah salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Melihat fakta tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan melibatkan Pemerintah dan pengusaha Muslim mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991. Prinsip-prinsip syariah tentunya diakomodasi dan disertakan dalam produk-produk yang disediakan bank syariah.
Kemunculan bank syariah yang dipelopori pertama kali oleh Bank Muamalat diikuti kemunculan bank-bank syariah lainnya. Uniknya, bank-bank syariah yang hadir belakangan ini merupakan cabang-cabang dari bank konvensional. Yang membedakannya ialah sistem yang digunakan (berbasis syariah) dan nama banknya (menyematkan kata syariah).
Sebelum menggunakan layanan perbankan syariah, ada baiknya memahami lebih dahulu tentang prinsip syariah dan manfaat yang akan didapatkan. Mau tahu lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.