Ahad 11 Apr 2021 09:05 WIB

Gangguan Psikososial pada Anak Harus Segera Ditangani

Gangguan psikososial yang dialami anak dan remaja kerap tidak banyak disadari.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gangguan psikosial pada remaja. Ilustrasi
Foto: Pixabay/Anemone123
Gangguan psikosial pada remaja. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mendorong satuan pendidikan semakin empatik dan ramah terhadap anak dan remaja. Hal ini penting sebagai upaya menekan risiko gangguan psikososial yang marak terjadi saat ini.

 

Gangguan psikososial pada anak dan remaja harus segera ditangani. Berdasarkan data hasil kajian Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan 2020 tercatat sebanyak 4,3 persen laki-laki dan 5,9 persen perempuan di tingkat SMP dan SMA memiliki keinginan bunuh diri.

Kondisi gangguan psikososial yang dialami anak dan remaja tidak banyak disadari dan diketahui oleh berbagai pihak, termasuk tenaga pendidik di satuan pendidikan. Akibatnya, pihak sekolah maupun guru memberikan penanganan yang kurang tepat pada anak tersebut. Oleh karenanya, Kemen-PPPA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik secara virtual.