REPUBLIKA.CO.ID,
Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Saya mau bertanya:
1. Saya mempunyai usaha dengan penghasilan kotor kurang lebih Rp 25-30juta. Setelah di potong gaji dan operasional, kredit usaha maka bersihnya sekitar Rp 10-15 juta per bulan. Jika dihitung zakat penghasilannya Rp 250-375 ribu, apakah saya boleh berzakat Rp 500 ribu per bulan?
2. Bagaimana hukumnya jika saya selama ini hanya bersedekah saja, tapi tidak berzakat penghasilan?
3. Jika usaha/bisnis yang saya lakukan sekarang adalah turut membantu orang tua saya, yang juga punya hutang modal kerja yang lebih besar daripada hutang modal kerja kami, bagaimana perhitungan zakatnya, karena sekarang kami hanya bersedekah saja.
Terimakasih atas penjelasannya. Jazakallah khairon katsira
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Berdasarkan pemaparan yang saudara sampaikan, zakat yang berlaku untuk usaha saudara adalah zakat perniagaan. Sebab, syarat sebagai usaha perniagaan telah terpenuhi: adanya jual beli dan keuntungan sebagai tujuan dari jual beli.
Zakat perniagaan berlaku pada seseorang bila memenuhi dua kriteria: telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas menurut sebagian ulama dan 595 gram perak menurut ulama yang lain) dan genap berlangsung selama satu tahun.
Atas dasar kedua prinsip di atas, saudara tidak berkewajiban menzakatinya per transaksi, tapi penghitungan zakat dikeluarkan pada saat genap satu tahun atau bersama dengan waktu mengeluarkan zakat harta yang lain yang berupa: tabungan, deposito, emas, perak, obligasi bila ada, saham dan sejenisnya.
Terkait dengan usaha saudara, cara menghitung zakatnya adalah: 2,5 persen x semua nilai uang yang saudara miliki di akhir tahun= nilai zakat yang harus dikeluarkan. Misalnya, ketika akhir tahun atau tepat genap satu tahun dari masa kepemilikan harta yang telah mencapai nishab (85 gram emas) adalah 100 juta. Maka zakat yang dikeluarkan di akhir tahun adalah: 2,5 persen dari 100 juta = 2,5 juta rupiah.
Dalam zakat perniagaan, zakat tidak hanya dikeluarkan dari keuntungannya saja. Namun dikeluarkan dari modal dan keuntungannya yang masih berupa uang atau modal hingga genap satu tahun. Haul (genap setahun) keuntungan mengikuti modalnya. Keuntungan yang baru diterima wajib dizakati bersama modal tatkala modalnya sudah genap satu tahun. Demikian juga, harta yang masih berupa barang dagangan yang belum terjual dikonfersi ke rupiah, lalu dikeluarkan zakatnya.
Lalu,apakah boleh seseorang bersedekah saja tanpa zakat?
Orang yang bersedekah saja dan tidak mengeluarkan zakat (padahal ia sudah berkewajiban zakat) tidak berbeda dengan orang yang shalat tahajud, shalat dhuha, shalat witir, tapi ia tidak shalat 5 waktu. Tidak mengeluarkan zakat terkait dengan harta yang sudah menjadi kesepakatan, misalnya zakat perniagaan, zakat fitrah, zakat emas dan perak dan yang sejenisnya, maka termasuk dosa besar.
Bagaimana bila usaha bisnis yang dilakukan untuk menopang kebutuhan hidup orang tua dan membayar hutang?
Zakat usaha perniagaan dikeluarkan setiap akhir tahun. Jadi, yang terkena zakat adalah harta yang ada pada saat wajib zakat. Misalnya, pada akhir tahun harta yang ada, baik berupa tabungan, deposito, emas dan barang perniagaan senilai 100 juta, maka yang dizakati adalah yang 100 juta. Sedangkan yang telah digunakan untuk membayar hutang atau untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam kurun waktu satu tahun tidak terhitung dalam zakat.
Wallahu a’lam