Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Kemenangan Orient Dibatalkan, Kode Inisiatif Ingatkan Parpol

Jumat 16 Apr 2021 13:35 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.

Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.

Foto: ANTARA/Reno Esnir
Putusan MK jadi refleksi bagi bakal paslon untuk jujur dalam hal pencalonannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua. Hal ini menjadi peringatan bagi partai politik (parpol) yang harus cermat menjaring bakal paslon kepala daerah.

"Putusan MK juga menjadi pembelajaran bagi partai politik yang harus cermat dalam menjaring bakal pasangan calon kepala daerah sebelum memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pasangan calon yang akan maju di Pilkada," ujar peneliti Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Dia mengatakan, putusan MK ini menjadi refleksi bagi bakal paslon kepala daerah untuk jujur dalam hal pencalonan. Hal ini sejalan dengan asas kepemiluan, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Menurut Ihsan, asas jujur dalam pemilu tidak boleh dianggap sebelah mata. Terungkap dalam persidangan pemeriksaan di MK, ada asas jujur yang diingkari oleh Orient, dalam aspek pelanggaran syarat pencalonan kepala daerah.

Ketidakjujuran ini berujung diskualifikasi, sekalipun paslon tersebut sudah dinyatakan menang dan menjadi calon bupati terpilih. Bahkan, permohonan sengketa hasil pilbup Sabu Raijua pun melewati tenggat waktu dan ambang batas selisih perolehan suara antara paslon yang menjadi pemohon dan paslon yang meraih suara terbanyak.

Ihsan mengapresiasi, MK yang mengedepankan keadilan substantif dan memutus perkara sesuai dengan fakta hukum yang ada. Hal ini memberikan sinyal untuk pencalonan ke depan agar paslon harus betul-betul mengedepankan prinsip asas luber jurdil dalam pemilu.

Selain itu, kata Ihsan, KPU Sabu Raijua menghadapi sejumlah tantangan pemungutan suara ulang (PSU) pilbup Sabu Raijua di tengah kondisi bencana alam di sebagian besar wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU pilbup Sabu Raijua tanpa mengikutsertakan paslon Orient-Uly paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.

Selain itu, ancaman penyebaran Covid-19 juga masih melanda di berbagai penjuru Tanag Air. Tak lupa pula soal anggaran PSU yang harus menjadi perhatian pemerintah Sabu Raijua agar pelaksanaan PSU dapat berjalan optimal dan tanpa hambatan, meskipun sambil bangkit dari bencana.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler