Rabu 05 May 2021 00:46 WIB

Generasi Instan dan Fenomena Ponzinomics di Indonesia

Masyarakat rendahnya literasi keuangan dan literasi produk investasi.

Charles Ponzi, pencetus skema investasi Ponzi.
Foto: wikimedia.org
Charles Ponzi, pencetus skema investasi Ponzi.

Oleh : Nidia Zuraya, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Kematian Bernard 'Bernie' Madoff pada 14 April lalu mengingatkan kita soal investasi bodong yang tak henti-hentinya mengintai masyarakat. Dari sederet investasi bodong yang berhasil terbongkar, banyak yang menggunakan sistem Ponzinomics atau skema Ponzi seperti yang dijalankan oleh Madoff.

Skema Ponzi ini dinilai sangat merugikan karena harus melibatkan orang banyak. Nama Ponzi diambil dari seorang penipu ulung dari Amerika Serikat (AS) bernama Charles Ponzi. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko AS terhadap perangko asing di era 1919-1920.
 
Skema Ponzi merupakan sebuah istilah untuk praktek kotor dalam bisnis keuangan yang menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan atau profit sharing, serta keuntungan berlipat ganda yang jauh lebih tinggi dari keuntungan bisnis riil bagi investor yang mau menyimpan dana investasinya lebih lama di perusahaan investasi. Para investor umumnya tidak tahu dan tidak mau tahu darimana perusahaan membayar keuntungan yang dijanjikan.
 
Hingga kini metode meraup keuntungan yang dilakukan Ponzi masih banyak digunakan. Salah satu praktik Ponzinomics yang banyak digunakan adalah multi-level marketing (MLM) atau sistem member get member.
 
Mereka yang baru melek investasi merupakan sasaran empuk bagi para penganut mazhab Ponzinomics. Karena orang-orang yang baru melek investasi ini cenderung tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat. Padahal, dalam dunia investasi memang tak ada sesuatu yang instan.
  
Dalam sejumlah kasus penipuan investasi yang terungkap di Indonesia, skema Ponzi ini banyak diadopsi. Salah satu kasus yang saat ini masih bergulir di pengadilan adalah Jiwasraya. 
 
Indikasi adanya skema Ponzi ini diungkapkan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Ia menyebut dua bisnis model yang dijalankan perusahaan asuransi ini memaksa terjadinya skema ponzi dalam bisnisnya.
 
Hal ini berangkat dari Jiwasraya yang menjanjikan fixed return kepada nasabah dengan rate sampai dengan 14 persen dan memberikan garansi jangka panjang untuk nasabahnya yang membeli produk JS Saving Plan. Menurut Hexana, skema ini membuat perusahaan harus menggunakan setoran premi dari anggota untuk membayarkan klaim yang jatuh tempo setiap hari.
 
Jauh sebelum kasus Jiwasraya mencuat, publik Indonesia dikejutkan dengan terungkapnya kasus penipuan jamaah umrah yang dilakukan biro perjalanan First Travel. First Travel diketahui menawarkan biaya perjalanan umrah yang lebih murah ketimbang harga normal. 
 
Dalam kasus First Travel, sejumlah pihak menilai bahwa perusahaan yang dimiliki oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu menjalankan bisnis dengan model skema Ponzi. Dalam proses persidangan terungkap manajemen First Travel menggunakan sistem member get member dan gali lobang tutup lobang, yakni menggunakan dana segar dari calon nasabah (jamaah, red) baru untuk membayar nasabah lama.
 
Model bisnis Ponzinomics ini kalau digambarkan seperti piramida. Semakin banyak jamaah baru yang masuk, maka semakin kuatlah piramida itu. 
 
Selama masih ada dana baru (fresh money) yang masuk, maka piramida Ponzi ini akan tegak berdiri dan pengelola dana menikmati keuntungan. Sebaliknya, ketika nasabah baru tersendat (tak ada dana baru yang masuk, red), maka goyahlah fondasi piramida ini.
 
Selain kasus Jiwasraya dan First Travel, masih banyak kasus-kasus investasi bodong lainnya di Indonesia. Keberadaan media sosial sangat memudahkan para pelaku investasi bodong ini untuk mendapatkan calon mangsa secara lintas batas.
 
Modus penipuan investasi lewat media sosial ini seperti yang dilakukan oleh pengelola platform TikTok Cash. TikTok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
 
TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.  
 
Sepanjang 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sebesar Rp 114,9 triliun dalam satu dekade terakhir. Adapun realisasi itu terhitung sejak 2011.
 
Mengapa masih banyak masyarakat Indonesia yang masuk perangkap investasi bodong? Hal ini dikarenakan rendahnya literasi keuangan dan literasi produk investasi masyarakat Indonesia. 
 
Selain tingkat literasi yang rendah, perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam berinvestasi juga menjadi faktor pemicu. Banyak korban penipuan investasi yang mengaku tergiur keuntungan dalam waktu singkat dan meminjam di luar batas kemampuan. 
 
Karenanya, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, hendaknya kita selalu memastikan perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya. Dan, yang terpenting mengedepankan rasionalitas dalam memilih jenis investasi. 
 
Pahami dulu korelasi antara risiko dengan imbal hasil, high risk high return.  Tak ada yang instan dalam berinvestasi.
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement