Sabtu 16 Apr 2022 06:06 WIB

Zakat dari Usaha Warisan Orang Tua

Perhitungan waktunya bisa diawali pada masa anda bertiga mulai mengelola usaha

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Pertanyaan: 

 Semasa Ayah masih hidup, beliau sudah membagikan harta waris kepada 3 orang anaknya. Saya mewarisi usaha angkot dan kedua kakak saya rumah kontrakan dan usaha air minum. Tetapi kami belum sepenuhnya menangani usaha tersebut, 60 persen masih ditangani ayah.

Setelah ayah meninggal 6 bulan lalu, maka usaha tersebut kami tangani 100 persen. Bagaimana perhitungan zakatnya?

Ghazzan Abiyasa, Jakarta

 

Jawab:

Keseluruhan kegiatan usaha tersebut (usaha angkot, rumah kontrakan dan usaha air minum) harus dikeluarkan zakatnya kalau telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan telah berjalan satu tahun. Perhitungan waktunya bisa diawali pada masa anda bertiga mulai mengelola usaha tersebut secara full (6 bulan yang lalu sampai dengan 6 bulan ke depan), jika selama ayah anda masih mengelola usaha tersebut sudah dikeluarkan zakatnya.

Tetapi jika belum dikeluarkan zakatnya, maka harus dilihat kembali sejak kapan zakatnya terakhir dari perusahaan yang anda keluarkan, lalu diperhitungkan dalam perjalanan waktu satu tahun. Adapun zakatnya sebesar 2,5 persen dari totalitas harta yang anda usahakan setelah dikurangi berbagai biaya untuk keperluan usaha tersebut untuk gaji karyawan.

Wallohu A’alam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement