Ahad 17 Apr 2022 06:00 WIB

Cara Menghitung Zakat Mal yang Benar

Untuk konteks indonesia, istilah zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr wb.

Bagaimanakah cara menghitung zakat mal yang benar? Unsur-unsur apa saja yang dihitung dalam zakat mal?

Terima kasih atas jawabannya.

Novi Aulia, Pekalongan

 

Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Allah swt mewajibkan kita (ummatan muslimatan) supaya mengeluarkan zakat mal apabila syarat wajib zakat telah terpenuhi. Zakat mal -zakat selain zakat fitrah- pada dasarnya terdiri dari berbagai macam jenis zakat. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.

Adapun macam-macam zakat mal antara lain: zakat emas, perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan, serta zakat pertambangan. Termasuk juga zakat penghasilan.

Hanya saja, untuk konteks indonesia, istilah zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak. Untuk zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nishab-nya adalah senilai dengan 85 gr emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Sebagai ilustrasi, bapak/ibu A/W memiliki uang tunai atau emas senilai Rp 80 juta. Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai Rp 20 juta. Total kekayaan yang sejenis berarti nilainya Rp 100 juta. Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab. Cara menghitung zakatnya Rp 100 juta x 2,5 % = Rp 2,5 juta.

Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Berbeda dengan zakat pertanian, yang dikeluarkan setiap kali panen dan kalau mencapai nishab yakni sekitar 653 kg beras.

Adapun terkait dengan zakat mal, apabila nilai akumulasi kekayaan wajib (emas, tabungan, surat berharga ) mencapai 85 gram emas atau senilai dengannya, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Wallahu a’lam.

Catatan:

Untuk macam/jenis zakat pada alinea pertama, ambilkan saja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement