Kamis 29 Apr 2021 05:01 WIB

Catatan Umroh Dibuka, tapi Indonesia Dilarang

Dibukanya kembali penerbangan ke Arab Saudi sinyal pelaksanaan haji 2021

Ilustrasi Pelarangan Umroh
Foto: MgIT03
Ilustrasi Pelarangan Umroh

Oleh : Muhammad Fakhruddin, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci Arab Saudi kembali mengijinkan jamaah untuk melakukan umroh. Izin umroh juga diberikan kepada jamaah berusia 65 tahun ke atas yang sudah divaksinasi virus corona.

Calon jamaah yang ingin melakukan umroh selama Ramadhan harus mengajukan aplikasi izin melalui aplikasi Tawakkalna, bukan aplikasi Eatmarna. Izin tersebut diberikan setiap pekan selama Ramadhan untuk para peziarah dan orang-orang yang ingin sholat di Dua Masjid Suci itu. Buka puasa, sahur, dan itikaf di dalam masjid selama Ramadhan akan ditangguhkan. Sementara jumlah lokasi untuk sholat Idul Fitri akan ditambah.

Dibukanya kembali ibadah umroh untuk warga lokal ini memberikan angin segar bakal dibukanya kembali penerbangan internasional. Saudi Arabian Airlines mengumumkan untuk kembali melanjutkan penerbangan internasional mulai 17 Mei 2021. Namun, Saudi Arabian Airlines mengungkapkan bahwa keputusan untuk melanjutkan penerbangan internasional mulai 17 Mei tidak berlaku untuk 20 negara Arab Saudi yang memberlakukan larangan perjalanan sejak awal Februari, termasuk Indonesia.

Negara-negara yang menghadapi larangan tersebut adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, India, Jepang, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss Konfederasi, Prancis, Lebanon, dan Mesir. Keputusan tersebut termasuk mereka yang datang dari negara lain jika mereka telah melewati salah satu dari 20 negara ini selama 14 hari sebelum aplikasi mereka untuk memasuki Kerajaan.

Dibukanya kembali penerbangan ke Arab Saudi dalam waktu dekat juga menjadi sinyal pelaksanaan haji 2021 bagi jamaah asing. Kementerian Kesehatan Arab Saudi memutuskan bahwa hanya jamaah yang sudah divaksin Covid-19 saja yang diizinkan mengikuti haji tahun ini. Kewajiban vaksin Covid-19 ini disambut positif sejumlah pihak terutama para agen perjalanan haji dan umroh. Di Tanah Air, Kementerian Agama juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi calon jamaah haji.

Namun apakah calon jamaah haji Indonesia bakal diperbolehkan mengikuti ibadah haji, kendati sudah divaksin? Hal itu masih menjadi tanda tanya mengingat Indonesia masuk daftar larangan terbang. Kendati, buka tutup penerbangan internasional menjadi hal yang lumrah di era pandemi ini namun yang perlu digarisbawahi adalah keseriusan Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 ini.

Hal ini juga harus dibarangi dengan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menangani Covid-19. Indonesia harus keluar dari daftar 20 negara yang dilarang terbang tersebut. Apalagi ketika umroh bagi jamaah asing dibuka kembali tahun lalu, jamaah Indonesia mendapat prioritas pertama.

Ditutupnya akses bagi negara kita yang merupakan salah satu penyumbang negara terbesar umroh harus menjadi bahan introspeksi tersendiri bahwasannya penyebaran Covid-19 di Tanah Air sangat mengkhawatirkan. Indonesia harus bekerja keras agar Covid-19 ini bisa dikendalikan sehingga menumbuhkan kepercayaan negara lain untuk membuka akses bagi jamaah Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement