REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Griffith University di Australia, Dicky Budiman memberi tips bagi para pemudik selama perjalanan menggunakan mobil pribadi menuju kampung halaman. Pemerintah mengizinkan mudik lebaran 2021 bagi pengguna kendaraan pribadi dengan syarat khusus.
Pertama, Dicky mengingatkan pemudik memahami rute yang akan dilalui. Pemudik bisa mengecek sarana dan prasarana sekaligus kepastian rute lewat segala media yang ada guna memperoleh kepastian informasi.
"Jalurnya yang aman lewat mana? terutama yang tercepat dan tidak banyak berhenti. Sehingga harus tahu jalur mudik," kata Dicky kepada Republika.co.id, Kamis (29/4).
Dicky kemudian meminta pemudik jangan meminggirkan kendaraan kecuali amat diperlukan. Hal ini demi menghindari kemungkinan bertemu orang asing.
"Rencanakan tempat berhenti yang aman itu dimana, tentunya hindari keramaian dan jangan juga lama-lama disana," ujar Dicky.
Sebelum berangkat, Dicky menganjurkan pemudik memastikan kelaikan kendaraan, termasuk pendingin udaranya. Menurutnya, penting memastikan sirkulasi udara berjalan baik.
"Harus direncanakan bahwa dalam setiap perjalanan, kendaraan yang digunakan AC-nya nyala dan jendela dibuka sedikit sekitar 1-2 cm untuk tambah sirkulasi. Jangan cuma AC saja kurang aman," ucap Dicky.
Berikutnya, pemudik harus menyiapkan bekal makanan dan minuman yang cukup selama perjalanan. Tujuannya mengindari berhenti di pinggir jalan untuk makan atau minum.
"Hindari makan dan minum di jalan tentu lebih baik," sebut Dicky.
Selain itu, pemudik sebaiknya memperhatikan konsumsi bahan bakar kendaraannya.
"Pastikan bahan bakar cukup jangan sampai sering berhenti malah berpotensi ketemu orang asing yang enggak tahu kesehatannya gimana," kata Dicky.
Terakhir, Dicky mengimbau pemudik membawa obat-obatan pribadi dan obat lain sebagai bentuk antisipasi sakit selama perjalanan.
"Siapkan obat dasar juga buat mual, pusing," pungkas Dicky.
Diketahui, rangkaian persyaratan diberlakukan bagi para pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan maupun mudik pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021. Aturan tersebut berlaku bagi perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun darat, termasuk mobil pribadi.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi meliputi pemenuhan sejumlah berkas atau dokumen, hingga karantina. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah titik penyekatan di 8 provinsi di Jawa, Sumatera dan Bali.