REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021 ditandai dengan kian beratnya beban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai regulator penyelenggaraan Pendidikan di Tanah Air. Penggabungan nomenklatur ristek ke dalam Kemendikbud memunculkan tantangan sendiri.
“Hari Pendidikan Nasional 2021 ditandai dengan pengabungan fungsi ristek ke dalam Kemendikbud. Situasi ini akan memunculkan tantangan tersendiri bagi jajaran Kemendikbud untuk segera melakukan konsolidasi struktural maupun anggaran sehingga output kinerja benar-benar memberikan dampak optimal bagi perbaikan layanan Pendidikan di Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (2/5).
Huda menjelaskan, pengabungan fungsi Ristek membuat Kemendikbud harus menangani kebijakan riset, teknologi, maupun inovasi. Padahal sebelumnya Kemendikbud sudah menangani pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, vokasi, hingga budaya dan pembentukan karakter.
“Situasi tersebut, bisa berpotensi membuat Kemendikbud Ristek tidak efektif karena mengelola terlalu banyak urusan kebijakan,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini banyak tantangan berat dalam penyelenggaraan pendidikan seperti belum tuntasnya kasus pengangkatan guru honorer, kesenjangan akses pendidikan, kurang optimalnya alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, hingga tidak optimalnya pembelajaran di masa pandemi. Beban tersebut kini harus ditambah dengan beban kebijakan di bidang riset dan teknologi.
“Penggabungan nomenklatur itu tidak hanya sekadar pergantian nama saja tetapi juga penggabungan sumber daya manusia, anggaran, hingga penataan struktur,” katanya.
Apalagi secara filosofis, lanjut Huda, ada perbedaan besar antara filosofi pendidikan dan penelitian. Menurutnya, pendidikan lebih kepada pembentukan karakter dan kebiasaan, sedangkan penelitian berorientasi kemampuan untuk menelisik serta membangun penjelasan atas suatu fenomena.
“Filosofi ini jika diterjemahkan membutuhkan fungsi dan peran struktur lembaga yang jauh berbeda meski sama-sama dalam ranah pengetahuan,” katanya.
Politikus PKB tersebut berharap dengan sisa masa kerja yang tinggal sekitar 3,5 tahun, persoalan pengabungan struktur, fungsi, dan peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi tidak mengganggu layanan pendidikan di Tanah Air. Menurutnya Mendikbud Ristek Nadiem Makarim harus harus bergerak cepat dan melibatkan stake holder pendidikan di Tanah Air.
“Tripusat pendidikan Ki Hadjar Dewantara yang menekankan fungsi keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus benar-benar diterapkan. Jangan sampai untuk mengejar kepentingan jangka pendek tripusat pendidikan itu kemudian diganti dengan individu, entitas, dan pasar,” pungkasnya.