REPUBLIKA.CO.ID,
Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Pertanyaan:
Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp 1 miliar, apakah uang tersebut harus kita keluarkan zakatnya? Dan bolehkah uang tersebut kita keluarkan untuk infaq dan sedekah?
Terimakasih
Suherman, Medan
Jawab:
Uang pinjaman sebesar 1 miliar rupiah yang Anda utang, itu tidak ada kewajiban untuk dizakati. Sebab uang utangan itu pada dasarnya bukan milik Anda. Adapun jika Anda berkehendak ingin menginfakkan/mensedekahkan (bukan menzakatkan) barang sedikit saja dari uang dimaksud, tentu tidak mengapa (boleh).
Yang lebih penting untuk Saudara camkan ialah gunakanlah uang Rp 1 miliar itu dengan sebaik-baiknya dalam artian melalui kegiatan yang benar-benar produktif sehingga menghasilkan tambahan (keuntungan) yang lebih besar lagi. Dari keuntungan itulah Anda wajib mengeluarkan zakat, plus infak dan/atau sedekahnya.
Amin, semoga bermanfaat!