REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Abdul Rachman Thaha, Anggota Komite 1 DPD RI
Wacana transgender yang sempat mencuat menuai polemik. Apakah di e-KTP mereka akan ditulis atau dibubuhi kode "transgender" (bukan laki-laki maupun perempuan)? Jika ya, bahkan sebatas satu huruf pun, ini mengarah ke pengesahan atau legalitas bagi apa yang kaum LGBT sebut sebagai jenis kelamin non-binary.
Sebetulnya Kemendagri bisa belajar pada jalan keluar yang dipakai TNI AD, yaitu ketika menangani seorang prajurit yang sempat mengalami katakanlah ambiguitas jenis kelamin. Jadi, ada hal yang urgen sebelum memberikan e-KTP ke transgender.
Pemerintah seharusnya mendorong mereka yang mendaku transgender untuk mendapatkan penetapan peradilan tentang jenis kelamin mereka. Dengan langkah sedemikian rupa, masalah jenis kelamin para transgender akan selesai.
Kemungkinan jenis kelaminnya tetap dua, yaitu lelaki atau perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga seperti non-binary, unspecified, dll. Begitu pula jika merujuk UU Kependudukan. Eksplisit UU tersebut menyebut dua kelamin saja.
Kemendagri mengatakan, di kolom jenis kelamin di e-KTP akan tercantum sesuai kondisi asal yang bersangkutan. 'Kondisi asal' saya tafsirkan sebagai organ kelamin. Tersisa satu masalah, yakni silang sengketa antara kondisi asal (organ) dengan kondisi batin itulah yang dirasakan oleh kaum pelaku transgender.