REPUBLIKA.CO.ID,
Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Pertanyaan:
Apakah zakat pada penghasilan berdagang itu diambil dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya-biaya pengeluaran (seperti: telpon, listrik, dan untuk makan sehari-hari) atau sebelum dikurangi pengeluaran? (dari : Rima Nasution, Jakarta)
Jawab:
Ya, benar zakat perdagangan itu dibebankan pada penghasilan (keuntungan) bersih setelah dipotong biaya-biaya wajib dan rutin semisal telepon, listrik, gaji pegawai, biaya transportasi (ongkos angkut), dan lain-lain yang menjadi tanggung-jawab Anda sebagai pedagang. Tapi tidak termasuk untuk makan Anda sehari-hari yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan Anda.
Petani padi saja yang penghasilan (panen)-nya dikenai wajib zakat dengan nishab cuma 5 wasaq = 653 kg sudah dikenai wajib zakat tanpa harus dikurangi biaya makan-minum (konsumsi) si petani itu sendiri dan keluarganya. Yang dipertimbangkan dalam arti tidak dibebani bayar zakat hanyalah biaya-biaya produksi semisal bibit, pupuk, perawatan, upah buruh, dan upah angkut.
Hasil panen itu kemudian dihitung dan dikurangi biaya-biaya bibit/semai, pupuk dan upah perawatannya. Sisa penghasilan bersihnya itulah yang kemudian dihitung menjadi berapa banyak dan hasil bersihnya itulah yang wajib dizakati.