Ahad 01 May 2022 06:00 WIB

Bayar Zakat Mal kepada Orangtua Sendiri yang Fakir

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki

Red: Budi Raharjo
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,

Pertanyaan:

Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah tapi fakir? Dan bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir? 

Zainul Majid, Surabaya

 

Jawab:

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin, karena anaknya tersebut masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah, 

Jika kondisi anaknya mampu dan berkecukupan. Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin sementara hidupnya berkecukupan. Apalagi jika sebaliknya, anaknya kaya dan orang tuanya miskin, sangat menjadi kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tuanya. Dan bukannya diberikan dari harta zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement