Bang Habib, sapaan akrabnya, merasa sangat geram atas kejahatan seksual terhadap anak yang semestinya negara menjamin perlindungan terhadap anak tanpa diskriminasi. "Kejahatan seksual kepada anak tidak bisa ditolerir, korban harus mendapatkan keadilan. Kita harus menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tutupnya.
Terkait peristiwa memilukan tersebut, akhirnya Polisi menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan, penyekapan dan juga perdagangan orang kepada anak di bawah umur berinisial PU (15). Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi, mengatakan, butuh waktu bagi pihak kepolisian dalam mendalami unsur-unsur tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur kejadian tersebut. Sehingga membutuhkan waktu dalam hal pembuktiannya," kata Suprijadi.