Dalam menjalani hidup, seseorang atau setiap manusia pasti akan mengalami sebuah masa yang bernama masa pensiun. Pada masa ini mereka tidak lagi dapat bekerja untuk menghasilkan uang karena daya fisik dan pikirannya yang memang tidak bisa lagi dimaksimalkan untuk bekerja.
Dikarenakan tidak lagi memiliki pendapatan maka bagi kebanyakan orang, masa pensiun ini sangat menakutkan untuk dijalani. Daya fisik yang sudah mulai renta dan konsentrasi yang terus menurun membuat mereka semakin tersisih jika pun mereka ingin mencari pekerjaan yang baru. Hal ini merupakan sebuah pandangan umum yang seringkali muncul pada sebagian besar masyarakat terutama di negeri nusantara ini.
Sebagian masyarakat pun berpendapat, bisa jadi masa pensiun adalah masa yang paling menyenangkan. Apalagi dengan adanya asuransi atau Jaminan Hari Tua (JHT) dari lembaga pembiayaan, mereka bisa mencairkan jaminan masa tuanya sehingga mereka tak perlu lagi pusing-pusing bekerja lagi untuk mendapatkan penghasilan.
Salah satu lembaga pembiayaan di Indonesia yang hadir dengan menawarkan jaminan hari tua adalah BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan memilih dan mendaftar pada layanan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa memperoleh jaminan hari tua.
Dimana uang jaminan ini tentu akan menguntungkan keuangan Anda karena masa pensiun Anda bisa terlewati dengan rasa tenang dan bahagia, tak perlu lagi bingung biaya hidup.
Lalu Bagaimana Caranya Untuk Mencairkan Dana JHT BPJS?
Per 1 September 2015, para pemilik JHT BPJS akan mendapatkan pencairan dana penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan juga tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun.
Namun untuk bisa mengambil dana JHT tersebut, Anda harus melewati beberapa tahapan untuk bisa mencairkan dana JHT BPJS. Tapi Anda tidak perlu khawatir, tahap-tahap yang akan dilewati dalam proses pencairan dana JHT BPJS ini tidaklah sulit dan berat.
Tahap demi tahap tersebut diberlakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan semata-mata untuk memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh orang yang tepat.
Bagi Anda yang memang akan segera mencairkan dana jaminan hari tua BPJS ini, Anda harus bersiap melewati 8 langkah atau tahapan. Apa saja delapan tahapan tersebut?
Simak ulasan dari Cermati.com ini sebagai panduan Anda dalam mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline.
1. Cek Kelengkapan Dokumen
Cek Kelengkapan Dokumen via blogspot.com
Seperti produk asuransi kesehatan, tahap pertama dari proses dan tahapan pencairan dana JHT BPJS adalah pemeriksaan dokumen. Dokumen memang merupakan syarat yang utama dari hal apapun yang berkaitan dengan pencairan keuangan.
Di BPJS Ketenagakerjaan sendiri proses pemeriksaan dokumen biasanya dilakukan oleh petugas security / satpam dengan menggunakan map ceklist. Petugas security ini akan mengecek satu persatu dokumen dan berkas-berkas yang Anda bawa.
Apabila ada satu saja dokumen yang kurang, petugas tidak akan meloloskan kita ke tahapan selanjutnya. Anda akan disuruh pulang terlebih dahulu untuk melengkapi dokumen yang kurang. Jika ada dokumen yang belum difotokopi, petugas biasanya akan menyarankan dan menyuruh Anda untuk memfotokopi terlebih dahulu.
Tips: siapkan dan cek dengan baik semua dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dan difotokopi dalam proses pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan, jangan sampai Anda bolak-balik karena ada dokumen yang kurang lengkap.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu peserta Jamsostek/BPJS TK asli dan foto copy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy. Bisa juga menggunakan SIM
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (paklaring) atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
Sebaiknya sebelum berangkat Anda perlu cek kembali semua dokumen tersebut supaya tidak sampai ada yang kurang atau tertinggal.
2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua
Mengisi Formulir via detik.com
Jika Anda telah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dan dinyatakan lengkap oleh petugas, maka Anda akan melanjutkan ke tahap kedua yaitu pengsisian formulir.
Ditahap ini Anda akan diberikan formulir klaim pencairan JHT oleh petugas. Tugas Anda pada tahap ini adalah mengisi formulir tersebut dengan data-data yang benar dan lengkap.
Tips: Usahakan membawa sendiri bolpoint berwarna hitam supaya tidak ribet atau mencari/meminjam bolpoint saat pengisian formulir di lokasi. Jangan malu dan segan untuk bertanya kepada petugas jika ada hal-hal yang tidak dimengerti dalam pengisian formulir.
3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja
Setelah Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, Anda nanti juga akan diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan.
Surat pernyataan ini berisi sebuah keterangan yang menyatakan bahwa Anda memang sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Surat pernyataan tersebut harus Anda tanda tandangani di atas materai Rp6000 sebagai penguatnya pernyataan.
Tips: Untuk kasus perusahaan yang sudah tutup dan tidak beroperasi lagi sehingga Anda tidak bisa membuat paklaring.
Hal yang bisa Anda lakukan adalah segera melaporkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar sebagai peserta. Kemudian, Anda harus membuat surat pernyataan diatas materai 6.000 yang menyatakan perusahaan sudah tutup.
Selain pernyataan di atas materai, Anda juga harus melampirkan bukti bahwa pekerja pernah bekerja seperti ID card, slip gaji atau bukti kontrak (jika ada).
Untuk mengurus dan meminta paklaring bagi perusahaan tutup guna keperluan pencairan JHT BPJS Jamsostek, Anda tidak perlu ke Dinas Tenagakerja. Cukup datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar sebagai peserta.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan : Program dan Cara Mendaftarnya
4. Letakkan Dokumen Ke Dalam Dropbox
Memasukan Dokumen Kedalam Dropbox
Semua berkas yang telah di periksa beserta formulir permohonan dan surat pernyataan yang telah ditandatangi tersebut harus dimasukkan kedalam sebuah map. Setelah Anda memasukkan semua berkas tadi ke dalam map, berikutnya Anda harus meletakkan map tadi di dalam dropbox yang telah disediakan, yang nantinya akan diperiksa kembali oleh petugas.
5. Ambil Nomor Antrian
Saat Anda meletakkan dokumen atau berkas tadi ke dalam dropbox, Anda jangan lupa untuk mengambil nomor antrian yang ada di bawah dropbox. Setelah itu, duduklah di kursi tunggu untuk menunggu panggilan pada proses berikutnya. Pemanggilan akan dilakukan berdasarkanurutan nomor antrian yang ada.
6. Verifikasi Data Diri
Setelah nama Anda dipanggil berdasarkan nomor urutan, maka Anda masuk ke tahap verifikasi data. Pada tahap verivikasi data diri ini Anda akan sedikit diwawancarai dengan beberapa pertanyaan. Biasanya pertanyaan yang diajukan yaitu kapan terakhir kerja, gaji terakhir berapa, siapa nama Ibu kandung.
7. Foto Diri
Setelah sesi wawancara, Anda akan diminta untuk foto diri. Untuk Anda atau peserta BPJS ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja dan akan mengambil 100% saldo JHT-nya, Anda juga akan melalui tahap foto. Foto diri ini akan menjadi bukti bahwa orang yang difoto tersebut sudah pernah mengambil semua uang JHT-nya.
8. Menerima Tanda Bukti Transaksi
Terakhir, tahapan pencairan dana JHT BPJS ketenagakerjaan adalah adalah penerimaan tanda bukti transaksi. Saat yang JHT sudah ditansfer oleh BPJS ketenagakerjaan ke rekening bank Anda, maka Anda akan menerima tanda buktinya.
Pada tahapan ini Anda juga akan menerima kembali KTP, Kartu Keluarga dan Buku Tabungan Anda yang asli. Sementara Kartu Peserta Jamsostek/BPJS ketenagakerjaan yang sudah dicairkan tidak akan dikembalikan lagi.
Baca Juga : PCare BPJS Kesehatan, Ketahui Keuntungan serta Kemudahannya
Cara Pencairan JHT BPJS Jamsostek Secara Online
Selain cara langsung datang ke kantor BPJS TK, kini di era digital Anda juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT bisa diajukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan merupakan prosedur cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT melalui jaringan internet tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Bagi Anda yang ingin mencairkan 100% dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, harus memenuhi syarat utama yaitu sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.
Cara dan tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. Lakukan pendaftaran / Registrasi Lapak Asik di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang BPJS TK yang terdekat.
2. Siapkan dokumen yang dipersyaratkan: Kartu peserta Jamsostek/BPJS TK, KTP/SIM, Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (paklaring), dan Buku tabungan atas nama peserta JHT. Termasuk formulir klaim JHT yang sudah diisi lengkap.
Unggah dokumen dan kirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi (email akan diberikan sesuai dengan kantor cabang tujuan yang dipilih). Catatan, jangan telat kirim, upayakan kirim semua dokumen melalui email paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
3. Setelah email diterima, selanjutnya Anda akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari petugas BP Jamsostek. Petugas akan menghubungi Anda melalui panggilan video guna verifikasi dokumen yang disyaratkan
4. Siapkan seluruh dokumen asli dan semua dokumen tersebut harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Cek dan pastikan pulsa paket data internet Anda cukup supaya saat dihubungi petugas untuk video call gambar dan suara jelas dan tidak tiba-tiba terputus koneksi internet.
5. Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu hasilnya dan bisa juga melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.
6. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Perhatikan Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku
Syarat dan ketentuan yang lainnya adalah untuk pencairan Jaminan Hari tua sebesar 10% dan 30% bagi peserta yang masih aktif bekerja, atau untuk pencairan JHT ketika sudah berumur 56 tahun, cacat total tetap dan meninggal dunia, mungkin langkah-langkahnya akan sedikit berbeda dari yang saya tulis di atas.
Tapi perbedaan itu paling hanya pada kelengkapan berkas dan data-data yang diisi dalam formulir JHT. Untuk itu, ketahui lebih banyak apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku mengenai pencairan BPJS yang Anda miliki.
Baca Juga : Mana yang Lebih Baik: BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan?