Sabtu 22 May 2021 14:17 WIB

Per Senin, Penyedia Aplikasi Medsos Harus Daftar di Kominfo

PSE diberikan tenggat waktu untuk mendaftar pada 24 Mei atau Senin mendatang.

Media sosial. ilustrasi
Foto: pixabay
Media sosial. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial harus mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. PSE diberikan tenggat waktu untuk mendaftar pada 24 Mei atau Senin mendatang.

Beberapa aplikasi seperti Facebook, TikTok, hingga Clubhouse dikabarkan belum mengajukan permohonan itu. Lantas, apa yang akan terjadi jika PSE terlambat mengajukan pendaftaran tersebut?

Baca Juga

Mengutip dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, peraturan ini berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

Pada peraturan yang diteken Menteri Kominfo Johnny G. Plate tersebut mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE mulai dari pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran informasi dan dokumen elektronik lainnya.

Perkominfo 5/2020 mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020.

Aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, meski didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia.

Kominfo juga dapat memberikan sanksi kepada platform yang tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus dan produk tersebut dinyatakan ilegal. Ini sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

"Pasal 7 ayat (2) : Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," tulis peraturan tersebut dikutip Sabtu (22/5).

Namun, tertulis pula bahwa PSE yang telah diblokir dapat melakukan pendaftaran dengan prosedur yang ditentukan. Kominfo selanjutnya akan melakukan normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementerian atau lembaga terkait, atas dasar layanan PSE yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan kewajiban pendaftaran PSE dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia."Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada Kamis (18/5).

Pernyataan dari Kominfo ini sebelumnya menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia."Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Dedy.

Saat dihubungi Antara pada Sabtu (22/5), Dedy mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pendaftaran PSE ini pada Senin (24/5).

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement