REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan teknologi asal China, Xiaomi Corp, menyatakan Amerika Serikat sudah mencabut blokir terhadap mereka.
"Perusahaan dengan bahagia mengumumkan pada 25 Mei 2021 pukul 16.09 (waktu setempat), Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia mengeluarkan perintah akhir untuk mengeluarkan Xiaomi dari penyebutan Departemen Pertahanan AS untuk Xiaomi sebagai 'Perusahaan Militer Komunis China'," demikian bunyi pernyataan dari Ketua Xiaomi, Lei Jun, Rabu (26/5).
Dalam pernyataan tersebut, Xiaomi menyebutkan pengadilan AS secara resmi mencabut larangan orang Amerika Serikat memiliki saham di Xiaomi. Xiaomi menegaskan mereka adalah perusahaan yang transparan, diperdagangkan secara publik dan dikelola secara independen.
"Perusahaan akan terus menyediakan produk dan layanan elektronik konsumen yang andal kepada pengguna dan tanpa henti membuat produk luar biasa dengan harga sebenarnya agar semua orang di dunia menikmati kehidupan lebih baik melalui teknologi inovatif," kata Lei Jun.
Sebuah dokumen pengadilan, dikutip dari Reuters, menunjukkan Departemen Pertahanan AS akan menghapus Xiaomi dari daftar hitam pemerintah. Pemerintahan AS saat dipimpin Donald Trump memasukkan Xiaomi ke daftar hitam tersebut.