Jumat 28 May 2021 11:55 WIB

WhatsApp dan India Berseteru Soal Aturan Privasi

Aturan yang dibuat di India dinilai menyalahi prinsip enkripsi end to end WhatsApp.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Whatsapp
Foto: Pixabay
Whatsapp

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- WhatsApp menuntut pemerintah India atas aturan digital baru yang akan memaksa layanan pengiriman pesan melanggar perlindungan privasi. Aturan yang dimaksud adalah pelacakan asal obrolan.

Pada Februari, pemerintah India memperkenalkan pedoman baru untuk mengatur konten di media sosial dan platform streaming. India adalah pasar terbesar WhatsApp dengan sekitar 400 juta pengguna.

Baca Juga

Aturan pemerintah untuk media sosial mengatakan bahwa platform pengiriman pesan perlu membuat ketentuan untuk identifikasi pencetus pertama informasi. WhatsApp mengajukan pembelaan di pengadilan tinggi di Delhi meminta untuk menyatakan aturan baru itu tidak konstitusional.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara WhatsApp mengatakan aturan tersebut akan mematahkan enkripsi end to end dan secara fundamental merusak hak privasi orang.

“Kami secara konsisten bergabung dengan masyarakat sipil dan pakar di seluruh dunia dalam menentang persyaratan yang akan melanggar privasi pengguna kami. Sementara itu, kami juga akan terus terlibat dengan pemerintah India dalam solusi praktis yang bertujuan menjaga keamanan orang, termasuk menanggapi untuk permintaan hukum yang sah atas informasi yang tersedia bagi kami,” kata WhatsApp, dilansir dari BBC, Jumat (28/5),

Menurut WhatsAoo ketertelusuran teks akan memaksa perusahaan swasta untuk mengumpulkan dan menyimpan miliaran pesan yang dikirim setiap hari untuk tujuan menyerahkannya ke lembaga penegak hukum. Dikatakan bahwa tidak mungkin memahami konteks dan asal pesan tertentu karena orang pada umumnya melihat konten di media sosial atau situs web dan menyalinnya ke dalam obrolan.

WhatsApp juga mengatakan bahwa melacak asal pesan tidak dapat diterapkan dengan cara yang sangat mudah dan akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan.

Pada 25 Februari, pemerintah India mengeluarkan peraturan untuk media sosial dan platform streaming video, mewajibkan mereka untuk menghapus konten apapun yang ditandai oleh pihak berwenang dalam waktu 36 jam.

Platform media sosial dengan lebih dari lima juta pengguna akan diminta untuk menunjuk petugas kepatuhan, dan petugas pengaduan warga.

Selain itu, mereka harus melacak pencetus pesan tertentu jika diminta oleh pengadilan atau pemerintah. Platform seperti Twitter, Facebook dan WhatsApp diberi waktu tiga bulan untuk mematuhi aturan ini.

Namun, surat kabar Indian Express melaporkan Facebook, Instagram dan Twitter belum menunjuk petugas sesuai peraturan pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement