REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Kanwil Banten kembali menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal. Truk boks bermuatan rokok ilegal ini di tangkap di jalur distribusi Jawa-Sumatra.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten, Zaky firmansyah, mengatakan pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 02.00 mereka mengamankan truk yang membawa rokok ilegal di Rest Area KM 43 Toll Jakarta - Merak, Balaraja, Tangerang, Banten.
Dari hasil penindakan ditemukan 75 karton berisi 1.200.000 batang rokok SKM merk “HJS Subur Mild” tidak dilekati pita cukai. lalu 54 karton dengan 864 ribu batang rokok SKM merk “COFFEE STIK ORIGIN” tidak dilekati pita cukai dam 5 kartonberisi 80.000 batang SKM merk “VIOS” tidak dilekati pita cukai.
"Total kami mendapatkan 2.144.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 2.186.880.000 dengan Potensi Kerugian Negara Rp 1.437.166.080," ujar Zaky, dalam siaran pers, Kamis (3/6).