Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Ketua DPD: PT Newera Harus Tuntaskan Masalah dengan Pekerja

Kamis 03 Jun 2021 14:56 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan perhatian terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan pekerja PT Newera Rubberindo di Gresik, Jawa Timur. Para pekerja menuntut penyelesaian beberapa kesepakatan yang belum dijalankan, salah satunya THR.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan perhatian terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan pekerja PT Newera Rubberindo di Gresik, Jawa Timur. Para pekerja menuntut penyelesaian beberapa kesepakatan yang belum dijalankan, salah satunya THR.

Foto: DPD
Ketua DPD ingatkan PT Newera Ruberrindo tuntaskan persoalan THR pekerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan perhatian terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan pekerja PT Newera Rubberindo di Gresik, Jawa Timur. Para pekerja menuntut penyelesaian beberapa kesepakatan yang belum dijalankan, salah satunya THR.

Menurut LaNyalla, masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.  "Kita meminta PT Newera Rubberindo untuk agar segera menuntaskan kesepakatan dengan para pekerja, utamanya terkait pembayaran THR, karena hal ini merupakan hak para pekerja," katanya, Kamis (3/6).

LaNyalla mengatakan, perusahaan harus terbuka kepada pekerja."Bagaimana pun, kerja keras pekerja selama ini harus dihargai. Mereka yang membuat perusahaan tetap berjalan. Perusahaan harus memperhatikan hal tersebut," katanya

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berkembang sampai mengganggu pada produksi."Jika produksi sampai ikut terganggu karena hal ini, akan ada masalah lain yang bisa timbul. Oleh karena itu, semua masalah harus diselesaikan dengan segera," katanya

LaNyalla juga meminta kepada Disnaker setempat untuk terus mengawal dan menyelesaikan serta memediasi masalah ini hingga tuntas.

"Karena bagaimana pun hal tersebut telah disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja, jadi perusahaan tidak ada alasan lain, dan harus tetap membayarkan THR yang tertunda," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler