REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 menjelaskan pembelajaran tatap muka (PTM) kedua hanya boleh diikuti siswa maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas setiap kelas.
"Mekanisme sama persis dengan PTM terbatas yang awal," kata Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan Sarwoko saat memantau PTM di SMKN 47 Jakarta, Rabu (9/6).
Dengan aturan kapasitas itu, per kelas hanya diisi oleh sekitar 12-15 orang pelajar. Adapun PTM yang merupakan percontohan tahap pertama setelah PTM terbatas itu dilaksanakan tiga kali dalam seminggu, yakni setiap Senin, Rabu dan Jumat.
Sedangkan Selasa, Kamis, dan Sabtu sekolah akan disemprot desinfektan untuk memastikan kebersihan dan kenyamanan ruang kelas. Sarwoko menjelaskan pelajar yang ikut dalam kelas PTM tersebut merupakan pelajar yang saat ini berada di jenjang besar, misalnya untuk SD diikuti pelajar kelas V dan VI.
Begitu juga untuk sekolah menengah untuk SMP diikuti kelas VII dan VIII serta jenjang SMA diikuti kelas X dan XI. Di wilayah Jakarta Selatan, PTM diikuti 37 sekolah, 19 di antaranya berada di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 dan sisanya sebanyak 18 berada di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1.
"Sekolah-sekolah ini benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan dari segi kesehatan, sarana prasarana memenuhi," ucapnya.
Sekolah dalam PTM itu juga sudah melalui penilaian dari kementerian dan tahapan penilaian termasuk kepada guru, kepala sekolah hingga orang tua siswa untuk pelatihan modul. "Kemudian nilai turun ke dinas dan turun ke sudin, langsung ke sekolah, setelah itu tim sudin melakukan verifikasi, kami cek dan setelah itu data diunggah pengawas, disampaikan lagi baru pelaksanaan PTM," katanya.