Rabu 09 Jun 2021 17:39 WIB

Nadiem Tegaskan PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa

PTM bisa dilakukan secara terbatas dengan aturan maksimal.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Mendikbudristek Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Hal ini dikatakannya untuk meluruskan informasi terkait pelaksanaan PTM terbatas yang beredar.

"Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6) lalu benar, bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas," kata Nadiem, dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Baca Juga

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas. Contoh tersebut menyebutkan satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

"Contohnya seperti yg disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Mendikbudristek menegaskan, tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal dan sekolah bisa menerapkan PTM terbatas secara sedikit demi sedikit.

Sebelumnya, diketahui sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.

"Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya," ujar Nadiem.

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement