REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Bobby A Rizaldy, mengomentari soal rencana pembuatan omnibus law di bidang digital. Menurutnya langkah yang diupayakan pemerintah tersebut merupakan sebuah terobosan.
"Memang aturan digital ini kan macam-macam, ada dari penyiaran konvensional itu didigitalisasi, ada juga kita hybrid antara penyiaran dengan telekomunikasi itu kan ada platform, jadi memang kita perlu satu terobosan karena kalau membahas di masing-masing undang-undang itu memakan waktu yang lama," kata Bobby di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).
Ia memandang omnibus law di bidang digital dinilai perlu agar platform seperti Netflix, Google, Youtube bisa diatur dalam satu undang-undang di dalam waktu yang cepat. Utamanya untuk komersialisasi pajak atau pun hal-hal lain teknis lainnya. Oleh karena itu ia pun mendukung agar undang-undang penyiaran dan undang-undang komunkasi disatukan ke dalam satu undang-undang melalui omnibus law.
"Juga bagaimana transformasi LPP dari penyiaran biasa menjadi digital itu hal yang baru lagi. jadi memang perlu omnibus ini," tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengaku belum mendengar rencana pemerintah membuat omnibus law di bidang digital. "Saya belum bisa komentar, orang yang ngomongnya nggak denger baru tau dari kamu. Kalau komentar orang kan, kecuali dia paparan, kita jelas argumentasinya apa," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).
Namun demikian dirinya akan membahas lebih lanjut rencana tersebut dengan pemerintah terkait apa saja ide dan background omnibus law itu dibuat.
Komisi I juga akan mempertanyakan urgensi rencana pembuatan omnibus law. "Apa sih undang-undang? Undang-undang itu kan kalau nggak ada aturan itu lapangannya agak kesulitan, biasanya gitu. Urgensinya apa, sekarang apa bisa agak lama, kan biasanya gitu," ujarnya.