REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua, Yan Permenas Mandenas, mengatakan, pemerintah perlu melakukan pendekatan terpadu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Papua. Pasalnya, penyelesaian dengan pendekatan keamanan dinilainya bukan merupakan solusi.
"Tapi bagaimana berbagai macam pendekatan secara terpadu kita dorong untuk membantu agar masalah di Papua bisa kita tangani, yang mengurusi masalah kesejahteraan," ujar Yan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
Pendekatan terpadu haruslah menjadi semangat UU Otsus Papua yang baru nanti. Hal ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat, daerah, DPR, dan masyarakat dalam menjalankan regulasi tersebut.
"Pemerintah secara satu kesatuan mempunyai tanggung jawab yang sama membangun dari berbagai macam aspek dan pendekatan yang dibutuhkan masyarakat Papua oleh masyarakat Papua, lebih khusus masyarakat asli Papua," ujar Yan.
Aspirasi orang Papua yang ingin merdeka, menurutnya, disebabkan oleh belum dirasakannya UU Otsus Papua selama 20 tahun terakhir. Sehingga wajar pemikiran untuk berpisah dari Indonesia hadir di segelintir masyarakat Papua.
"Bahwa orang Papua bisa meluapkan bisa minta merdeka, referendum, dan lain sebagainya karena memang apa yang mereka harapkan tidak bisa terpenuhi, tidak bisa tercapai," ujar Yan.
Masukan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pengadilan HAM dan partai lokal di Papua dipastikan akan dibahas oleh Pansus RUU Otsus Papua. Ia ingin, regulasi tersebut saat disahkan nanti, dapat memberikan perkembangan berarti di sektor ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya.
"Supaya kita mendapatkan solusi dan mendapatkan jawaban untuk menyelesaikan kompleksitas masalah di Papua yang tidak kunjung selesai," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Pansus Otsus Papua DPR kembali menggelar rapat pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ketua Pansus Otsus Papua DPR, Komarudin Watubun, mengatakan revisi UU Otsus ditargetkan akan disahkan pada Juli 2021 mendatang.
"Kalau sesuai jadwal kerja kita awal Juli itu sudah disahkan karena ini ada kaitan dengan regulasi untuk pencairan dana APBN 2022," kata Komarudin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).
Komarudin mengatakan dalam rapat kerja dengan Komnas HAM hari ini, pansus diingatkan untuk menjadikan revisi kali ini sebagai momentum untuk melaksanakan pasal-pasal yang belum dilaksanakan selama 20 tahun ini. Salah satunya terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pembentukan lembaga peradilan HAM di Papua, dan perwakilan HAM di Papua. "Dari tiga ini peradilan HAM belum dibentuk," ujarnya.