REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi gugatan hingga ke Mahkamah Konsitusi (MK) jika ada pasangan calon yang keberatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 pasca-putusan Mahkamah Konsitusi (MK) telah diselenggarakan pada 9 Juni 2021.
"Apapun (gugatan), ya KPU siap, KPU akan menyampaikan kepada Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa apa yang sudah kami laksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra saat di kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Kamis (10/6).
Menurut dia, pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020 yang diselenggarakan di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sudah berjalan baik. "Mungkin ada temuan-temuan seperti informasinya ada saksi tidak boleh masuk (TPS), tapi kita cek berita itu belum terkonfirmasi, nanti kita cek kembali, nanti berkoordinasi juga dengan Bawaslu," ujarnya.
Namun, menurut dia, segala sesuatunya atau menyeluruh pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 yang dilaksanakan di 827 tempat pemungutan suara (TPS) berjalan lancar. "Tidak ada hal-hal signifikan mengganggu pelaksanaan PSU itu sendiri," tegas Ilham Saputra.
Untuk partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Kalsel 2020 ini, Ilham Saputra memang belum mendapat laporan terperinci sehingga tidak bisa buat pernyataan lebih awal, karena rekapitulasi resmi belum ditetapkan. "Ini PSU ya, bukan pemilihan nyatanya yang pada 9 Desember 2020 lalu," tuturnya.
Tentunya, kata Ilham Saputra, banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih, baik karena bosan, tidak ada kampanye dan sebagainya hingga sibuk bekerja. PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 telah diselenggarakan pada 9 Juni 2021 pada tujuh kecamatan, yakni, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu, Kecamatan Aluh-Aluh, Sambung Makmur, Martapura, Astambul dan Matraman.
Selain itu ada pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Selanjutnya seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Dari hitungan sementara sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU Kalsel hingga data update 10/6/2021 pukul 10.59 WITA, untuk hasil PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 pada 817 TPS dari total 827 TPS, pasangan calon urut 01, H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMU) unggul 68 persen.
Sedangkan rivalnya pasangan calon nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat hanya meraih 32,2 persen. Dari hasil sementara ini, pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat menyatakan membuka opsi menggugat hasil perolehan suara PSU Pilgub Kalsel 2020 ke MK.
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu.