Jumat 11 Jun 2021 06:11 WIB

Mengapa Pasal Penghinaan Lembaga Negara Patut Ditolak?

Warga bisa dipidana karena menghina lembaga negara, bagaimana jika terjadi sebaliknya

Ilustrasi Gedung DPR
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Gedung DPR

Oleh : Abdul Rachman Thaha, Anggota Komite I DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, Ada tiga argumentasi mengapa pasal penghinaan lembaga negara patut ditolak. Pertama, kita memakai istilah niat jahat (mens rea). Mens rea perlu dipilah lagi, menjadi intent dan motive.

Contoh, Jaka sengaja menghina presiden. Ira juga sengaja menghina presiden. Karena ada kesengajaan, terdapat intent di dalam perbuatan mereka. Polisi dan jaksa harus membuktikan keberadaan intent itu, tapi tidak cukup sampai di situ.

Kedua lembaga tersebut juga harus buktikan motive. Dan, setelah didalami, ternyata Jaka menghina presiden sebagai ekspresi kekesalannya atas kegagalan bertubi-tubi presiden dalam memimpin negara.

Penghinaan dianggap Jaka sebagai kecaman keras agar kondisi negara bisa berlangsung lebih baik. Sebaliknya, Ira menghina presiden sebagai pelampiasan karena ia diceraikan oleh suaminya yang merupakan pendukung presiden. Penghinaan dilakukannya semata-mata untuk melegakan hati.

Dari contoh itu, bisa dilihat bahwa dalam perbuatan yang disengaja, intent bisa sama, tetapi motive antarmanusia bisa berbeda. Hukum, sekali lagi, tidak boleh memukul rata.

Dalam contoh di atas, Jaka bisa dipahami sebagai orang yang sesungguhnya beriktikad baik dan peduli terhadap kondisi bangsanya. Penghinaan bukan sesuatu yang ada dalam konteks relasi personal. Ira, sebaliknya, tidak punya iktikad positif di balik penghinaannya itu.

Penghinaan adalah ekspresi pribadinya terhadap pribadi orang lain. Hukuman pidana, jika pasal dimaksud jadi disahkan, hanya patut dikenakan kepada Ira.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement